RadarBanyuwangi.id – Juru parkir (jukir) liar marak bermunculan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Banyuwangi.
Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan area trotoar sebagai area parkir. Seperti yang tampak di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Maraknya jukir liar yang menggunakan trotoar tersebut menjadi perhatian petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi.
Baca Juga: Genap Berusia 66 Tahun, Pertamina Terdepan Hadirkan Semangat Energi Berkelanjutan untuk Indonesia
Rabu (27/12), sejumlah petugas langsung turun untuk melakukan penertiban jukir liar dan kendaraan yang parkir di area larangan seperti trotoar.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan mendapat teguran dan sanksi berupa penggembosan ban.
Sebab, dianggap melanggar aturan area parkir sesuai Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Penertiban itu dilakukan selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Sub-Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono M. Laksono mengatakan, penertiban jukir dan parkir liar tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di pusat kota.
Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
”Kami tidak ingin trotoar yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki malah digunakan sebagai area parkir. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menyebabkan kemacetan,” kata Wahyu.
Baca Juga: Rumah Warga Miskin yang Jauh dari Kata Layak Diusulkan untuk Diperbaiki
Petugas Dishub juga menertibkan sejumlah jukir liar yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Simpang Lima, dan kawasan Taman Blambangan.
Petugas memberikan teguran dan pembinaan kepada para jukir liar tersebut.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Juru parkir (jukir) liar marak bermunculan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Banyuwangi.
Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan area trotoar sebagai area parkir. Seperti yang tampak di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Maraknya jukir liar yang menggunakan trotoar tersebut menjadi perhatian petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi.
Baca Juga: Genap Berusia 66 Tahun, Pertamina Terdepan Hadirkan Semangat Energi Berkelanjutan untuk Indonesia
Rabu (27/12), sejumlah petugas langsung turun untuk melakukan penertiban jukir liar dan kendaraan yang parkir di area larangan seperti trotoar.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan mendapat teguran dan sanksi berupa penggembosan ban.
Sebab, dianggap melanggar aturan area parkir sesuai Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Penertiban itu dilakukan selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Sub-Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono M. Laksono mengatakan, penertiban jukir dan parkir liar tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di pusat kota.
Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
”Kami tidak ingin trotoar yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki malah digunakan sebagai area parkir. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menyebabkan kemacetan,” kata Wahyu.
Baca Juga: Rumah Warga Miskin yang Jauh dari Kata Layak Diusulkan untuk Diperbaiki
Petugas Dishub juga menertibkan sejumlah jukir liar yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Simpang Lima, dan kawasan Taman Blambangan.
Petugas memberikan teguran dan pembinaan kepada para jukir liar tersebut.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi