RADARBANYUWANGI.ID – Eks Kades Aliyan, Anton Sujarwo, masuk dalam daftar penghuni baru di Lapas Banyuwangi.
Sehari tinggal di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi, Anton langsung dimasukkan ke sel khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Mantan ketua Askab tersebut tinggal satu sel dengan 23 tahanan lainnya. Penahanan tetap mengacu standard operating procedure (SOP) Lapas Banyuwangi.
Baca Juga: Bukan Sembarang Kepala Desa, Anton Sujarwo Pernah Menjabat Ketua ASKAB Banyuwangi, Kini Ditahan Karena Kasus Penyelewengan Dana Desa
”Kami tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi.
Menurut Mukaffi, tahanan baru memang harus dimasukkan ke ruang mapenaling terkait kasus apa pun.
”Kami tidak membedakan status tahanan. Tahanan baru kami masukkan sel mapenaling,” katanya.
Baca Juga: Eks Kades Aliyan Ditahan Kejaksaan Banyuwangi Terkait Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 1,3 Miliar, Pengacara Anton Cokot Keterlibatan Bendahara Desa
Saat baru masuk lapas, jelas Mukaffi, Anton dikumpulkan dengan tahanan 23 tahanan baru.
Mereka seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegasnya.
Penempatan di sel mapenaling ada batas waktunya. Tahanan baru masuk menempati sel mapenaling selama delapan hari.
Baca Juga: Puluhan Perangkat Desa Aliyan Jadi Saksi Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 1,3 Miliar dengan Tersangka Anton Sujarwo
”Selama delapan hari tinggal di sel mapenaling, baru nantinya akan dimasukkan ke dalam tahanan blok para napi,” ungkapnya.
Mukaffi menambahkan, untuk kunjungan pihak keluarga memang diperbolehkan, tapi tetap sesuai prosedur pemeriksaan maupun SOP.
Page 2
”Sudah ada jadwal kunjungan bagi masyarakat sehingga keluarga bisa memanfaatkannya,” kata Mukaffi.
Diberitakan sebelumnya, setelah tidak lagi menjabat sebagai kades, Anton yang juga eks ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Kamis (24/4) malah dijebloskan ke Lapas Banyuwangi.
Anton disangka menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Aliyan senilai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Hanya Berjarak 23 Kilometer dari Pusat Kota Banyuwangi, Ini Letak Desa Aliyan yang Pernah Dipimpin Anton Sujarwo
Perkara Anton ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sembari menunggu persidangan, penahanan Anton dititipkan ke Lapas Banyuwangi.
Detik-detik penahanan Anton cukup memilukan. Dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan warna oranye, Anton digiring masuk menuju mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 13.14 dengan pengawalan langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Rizky Septa Kurniandhi.
Meski berstatus tersangka, Anton terlihat mengumbar senyum. Mobil pun bergerak menuju Lapas Banyuwangi di Jalan Letkol Istiqlah. Setibanya di lapas, Anton langsung dimasukkan ke sel mapenaling.
Anton ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan menemukan dua alat bukti terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD di Desa Aliyan. (rio/aif/c1)
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Eks Kades Aliyan, Anton Sujarwo, masuk dalam daftar penghuni baru di Lapas Banyuwangi.
Sehari tinggal di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi, Anton langsung dimasukkan ke sel khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Mantan ketua Askab tersebut tinggal satu sel dengan 23 tahanan lainnya. Penahanan tetap mengacu standard operating procedure (SOP) Lapas Banyuwangi.
Baca Juga: Bukan Sembarang Kepala Desa, Anton Sujarwo Pernah Menjabat Ketua ASKAB Banyuwangi, Kini Ditahan Karena Kasus Penyelewengan Dana Desa
”Kami tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi.
Menurut Mukaffi, tahanan baru memang harus dimasukkan ke ruang mapenaling terkait kasus apa pun.
”Kami tidak membedakan status tahanan. Tahanan baru kami masukkan sel mapenaling,” katanya.
Baca Juga: Eks Kades Aliyan Ditahan Kejaksaan Banyuwangi Terkait Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 1,3 Miliar, Pengacara Anton Cokot Keterlibatan Bendahara Desa
Saat baru masuk lapas, jelas Mukaffi, Anton dikumpulkan dengan tahanan 23 tahanan baru.
Mereka seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegasnya.
Penempatan di sel mapenaling ada batas waktunya. Tahanan baru masuk menempati sel mapenaling selama delapan hari.
Baca Juga: Puluhan Perangkat Desa Aliyan Jadi Saksi Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 1,3 Miliar dengan Tersangka Anton Sujarwo
”Selama delapan hari tinggal di sel mapenaling, baru nantinya akan dimasukkan ke dalam tahanan blok para napi,” ungkapnya.
Mukaffi menambahkan, untuk kunjungan pihak keluarga memang diperbolehkan, tapi tetap sesuai prosedur pemeriksaan maupun SOP.