radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program rutin tahunan ini telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya. Kebijakan ini resmi dimulai Senin (14/7/2025).
“Ini bukan yang pertama, tetapi sudah menjadi rutinitas setiap tahun. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca Juga: Main Futsal, Basket, hingga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kok Golf Nggak?
Untuk itu, Gubernur Khofifah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Pertama, terkait pembebasan pajak daerah.
Kedua, tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berlaku Hingga 31 Agustus 2025
Pemutihan tahun ini tertuang dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025.
Isinya meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Program ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
Sasaran utama kebijakan ini adalah:
- Wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pengguna ojek online
- Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha kecil
Prediksi Potensi Penerimaan Capai Rp 231 Miliar
Pemprov Jatim optimistis kebijakan ini akan disambut positif masyarakat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diperkirakan:
- 878.392 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan ini
- Nilai pembebasan pajak ditaksir mencapai Rp13,6 miliar
- Potensi penerimaan daerah diprediksi mencapai Rp231 miliar
“Semoga ini bisa membantu masyarakat dan mempercepat akurasi data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program rutin tahunan ini telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya. Kebijakan ini resmi dimulai Senin (14/7/2025).
“Ini bukan yang pertama, tetapi sudah menjadi rutinitas setiap tahun. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca Juga: Main Futsal, Basket, hingga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kok Golf Nggak?
Untuk itu, Gubernur Khofifah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Pertama, terkait pembebasan pajak daerah.
Kedua, tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berlaku Hingga 31 Agustus 2025
Pemutihan tahun ini tertuang dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025.
Isinya meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Program ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
Sasaran utama kebijakan ini adalah:
- Wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pengguna ojek online
- Pemilik sepeda motor roda tiga untuk usaha kecil
Prediksi Potensi Penerimaan Capai Rp 231 Miliar
Pemprov Jatim optimistis kebijakan ini akan disambut positif masyarakat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diperkirakan:
- 878.392 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan ini
- Nilai pembebasan pajak ditaksir mencapai Rp13,6 miliar
- Potensi penerimaan daerah diprediksi mencapai Rp231 miliar
“Semoga ini bisa membantu masyarakat dan mempercepat akurasi data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah.