Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mbeling, Toko Minol Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Ini Ancaman Pemkab Banyuwangi – Radar Banyuwangi

mbeling,-toko-minol-nekat-beroperasi-saat-ramadan,-ini-ancaman-pemkab-banyuwangi-–-radar-banyuwangi
Mbeling, Toko Minol Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Ini Ancaman Pemkab Banyuwangi – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id –Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi terkait aturan dan larangan berjualan minuman beralkohol (minol) di bulan Ramadan diabaikan oleh sebagian penjual.

Salah satunya Toko Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo. Toko yang menjual aneka minuman keras tersebut masih beroperasi dengan pintu dibuka sedikit.

Berdasarkan investigasi Jawa Pos Radar Banyuwangi, selama ini toko yang berlokasi di sebelah barat jalan tersebut kerap menjadi jujukan para penikmat miras.

Aneka minuman keras tersedia di toko yang berada di pusat kota Banyuwangi tersebut.

Meski terang-terangan menjual miras, toko tersebut jarang tersentuh razia aparat maupun Satpol PP.

Seperti diberitakan, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan minuman beralkohol (minol).

Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Mujiono mengatakan, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Semua toko minol diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Banyuwangi akan menindak tegas toko minol dan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjalankan SE Pemkab Banyuwangi nomor 300/369/429.020/2024.

Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Para pelanggar aturan akan diberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa denda administrasi.

”Kami berikan sanksi tegas pemberlakuan denda administrasi jika tetap melanggar,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Satpol PP Banyuwangi akan lebih dulu menyosialisasikan SE yang baru terbit agar seluruh pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id –Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi terkait aturan dan larangan berjualan minuman beralkohol (minol) di bulan Ramadan diabaikan oleh sebagian penjual.

Salah satunya Toko Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo. Toko yang menjual aneka minuman keras tersebut masih beroperasi dengan pintu dibuka sedikit.

Berdasarkan investigasi Jawa Pos Radar Banyuwangi, selama ini toko yang berlokasi di sebelah barat jalan tersebut kerap menjadi jujukan para penikmat miras.

Aneka minuman keras tersedia di toko yang berada di pusat kota Banyuwangi tersebut.

Meski terang-terangan menjual miras, toko tersebut jarang tersentuh razia aparat maupun Satpol PP.

Seperti diberitakan, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan minuman beralkohol (minol).

Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Mujiono mengatakan, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Semua toko minol diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Banyuwangi akan menindak tegas toko minol dan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjalankan SE Pemkab Banyuwangi nomor 300/369/429.020/2024.

Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Para pelanggar aturan akan diberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa denda administrasi.

”Kami berikan sanksi tegas pemberlakuan denda administrasi jika tetap melanggar,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Satpol PP Banyuwangi akan lebih dulu menyosialisasikan SE yang baru terbit agar seluruh pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.