sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya damai dalam gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap artis asal Banyuwangi, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, akhirnya menemui jalan buntu.
Mediasi perkara bernomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut resmi dinyatakan gagal dan dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian itu diketahui setelah mediasi keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa (27/1).
Dalam mediasi terakhir tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung.
Proses mediasi hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Ressa Rizky Rossano, remaja berusia 24 tahun selaku penggugat, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Mohammad Firdaus Yuliantono, Ronald Armada, serta rekan.
Sementara pihak tergugat, Denada, diwakili oleh kuasa hukumnya, Mohammad Iqbal.
Mediasi berlangsung singkat. Kedua belah pihak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.45 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim mediator PN Banyuwangi selama kurang lebih 20 menit, para kuasa hukum keluar dari ruang sidang dengan ekspresi serius.
“Hasilnya, mediasi gagal. Perkara ini akan berlanjut ke persidangan,” tegas Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi usai mediasi.
Iqbal menjelaskan, sebelum mediasi terakhir digelar, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat internal dengan manajemen Denada.
Dalam rapat tersebut, pihak tergugat justru mengaku kebingungan atas gugatan yang dilayangkan oleh Ressa.
“Karena pada prinsipnya, apa yang dituangkan dalam gugatan itu sudah diberikan semua. Mbak Denada tidak pernah menganggap Ressa itu bukan anaknya. Memang anaknya. Bahkan seluruh kebutuhan sudah dibiayai,” ujar Iqbal.
Saat ini, lanjut Iqbal, kliennya tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas pekerjaan, termasuk jadwal syuting yang padat.
Page 2
Selain itu, Denada juga tengah fokus mendampingi proses pengobatan anaknya sehingga tidak bisa hadir langsung dalam proses mediasi.
“Kami selama ini menganggap persoalan ini sudah selesai dan tidak ada masalah. Tapi tiba-tiba muncul gugatan, itu yang membuat kami bingung,” ungkapnya.
Iqbal menegaskan, selama ini Denada telah memberikan biaya yang dibutuhkan oleh Ressa.
Seluruh bukti pembiayaan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
“Nanti akan kami buktikan di persidangan. Karena itulah gugatan ini lanjut, untuk pembuktian di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengaku hasil mediasi tersebut sangat tidak memuaskan bagi pihak penggugat.
Padahal, sejak awal pihaknya berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
“Kami sebenarnya ingin menghindari proses persidangan. Karena dalam persidangan nanti, bukan tidak mungkin pihak tergugat bisa dinyatakan kalah,” kata Ronald.
Ronald mengungkapkan, dalam mediasi terakhir pihaknya sempat meminta tambahan waktu kepada mediator agar masih ada peluang penyelesaian damai. Namun permintaan tersebut ditolak oleh tim mediator.
“Kami minta tambahan waktu, tapi tidak dikabulkan,” ujarnya.
Meski demikian, Ronald menilai ada poin penting yang patut digarisbawahi dari proses mediasi tersebut. Menurutnya, pihak Denada telah mengakui bahwa Ressa adalah anaknya.
“Dari pengakuan itu sebenarnya sudah cukup jelas. Tinggal gugatan immateriil yang kami ajukan. Soal klaim pembiayaan, itu memang perlu dibuktikan,” terangnya.
Ronald menambahkan, sidang lanjutan perkara ini rencananya akan digelar secara e-court. Proses jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat akan dilakukan secara daring dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami masih menunggu jadwal sidang lanjutan dari PN Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya damai dalam gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap artis asal Banyuwangi, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, akhirnya menemui jalan buntu.
Mediasi perkara bernomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut resmi dinyatakan gagal dan dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian itu diketahui setelah mediasi keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa (27/1).
Dalam mediasi terakhir tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung.
Proses mediasi hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Ressa Rizky Rossano, remaja berusia 24 tahun selaku penggugat, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Mohammad Firdaus Yuliantono, Ronald Armada, serta rekan.
Sementara pihak tergugat, Denada, diwakili oleh kuasa hukumnya, Mohammad Iqbal.
Mediasi berlangsung singkat. Kedua belah pihak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.45 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim mediator PN Banyuwangi selama kurang lebih 20 menit, para kuasa hukum keluar dari ruang sidang dengan ekspresi serius.
“Hasilnya, mediasi gagal. Perkara ini akan berlanjut ke persidangan,” tegas Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi usai mediasi.
Iqbal menjelaskan, sebelum mediasi terakhir digelar, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat internal dengan manajemen Denada.
Dalam rapat tersebut, pihak tergugat justru mengaku kebingungan atas gugatan yang dilayangkan oleh Ressa.
“Karena pada prinsipnya, apa yang dituangkan dalam gugatan itu sudah diberikan semua. Mbak Denada tidak pernah menganggap Ressa itu bukan anaknya. Memang anaknya. Bahkan seluruh kebutuhan sudah dibiayai,” ujar Iqbal.
Saat ini, lanjut Iqbal, kliennya tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas pekerjaan, termasuk jadwal syuting yang padat.







