sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Media sosial dihebohkan dengan kisah Wawan Syarwhani, seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, yang mengklaim rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, kini telah berubah menjadi dapur MBG.
Bangunan tersebut tampak baru dengan dominasi warna putih dan biru tua.
Di bagian depan, terpasang jelas plang bertuliskan “Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak”, menandakan fungsi baru bangunan tersebut sebagai dapur umum program nasional.
Klaim Kepemilikan Sejak 1992
Wawan menuturkan, rumah tersebut dibelinya secara sah dari penghuni sebelumnya pada 1992.
Ia mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan.
“Jadi, rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya juga,” tutur Wawan saat ditemui baru-baru ini.
Sejak 2025, lanjut Wawan, rumah tersebut memang dibiarkan kosong. Namun pagar rumah masih dalam kondisi terkunci. Ia sendiri tinggal tidak jauh dari lokasi, hanya berbeda gang.
Masalah mulai muncul sekitar empat bulan lalu, ketika warga sekitar memberitahunya bahwa ada sekelompok orang mencoba masuk ke rumah tersebut dan mulai menebangi pohon-pohon di area halaman.
Lapor Polisi, Belum Ada Perkembangan
Merasa tidak pernah memberi izin, Wawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia meminta agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan.
“Saya bulan Agustus mengajukan laporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi nggak ada respons. Rumah itu dibongkar tanpa seizin saya sama sekali,” imbuhnya.
Kakek yang merupakan pensiunan PT Pelindo Regional 3 itu juga mengungkapkan bahwa sengketa lahan antara dirinya dan Pelindo sejatinya sudah berlangsung lama.
Sengketa Lama Sejak 2017
Perselisihan antara Wawan dan PT Pelindo tercatat sejak 2017. Saat itu, Pelindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Perkara tersebut kemudian diputus inkrah, dengan dua opsi penyelesaian: Wawan tetap menempati rumah atas izin Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.
Page 2
“Namun dari pihak Pelindo tidak pernah memberi keputusan atau jawaban. Saya inginnya dikembalikan, tetapi kalau semisal mau disewa untuk dapur MBG ya mangga (silakan), yang penting ada omongan,” tegas Wawan.
Pelindo Tegaskan Alih Fungsi Sah Secara Hukum
Menanggapi polemik yang viral di media sosial, Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa alih fungsi rumah menjadi SPPG tidak melanggar hukum.
Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pelindo.
Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari putusan tersebut, PN Surabaya melakukan eksekusi lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, dengan pemohon eksekusi adalah PT Pelindo,” terang Wahyu dalam konferensi pers, Senin (26/1).
Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Wahyu menyebut kerja sama tersebut sah dan legal.
Pelindo, sebagai pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami menegaskan seluruh tindakan Pelindo berlandaskan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dan pemanfaatan aset negara di daerah. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Media sosial dihebohkan dengan kisah Wawan Syarwhani, seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, yang mengklaim rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, kini telah berubah menjadi dapur MBG.
Bangunan tersebut tampak baru dengan dominasi warna putih dan biru tua.
Di bagian depan, terpasang jelas plang bertuliskan “Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak”, menandakan fungsi baru bangunan tersebut sebagai dapur umum program nasional.
Klaim Kepemilikan Sejak 1992
Wawan menuturkan, rumah tersebut dibelinya secara sah dari penghuni sebelumnya pada 1992.
Ia mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan.
“Jadi, rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya juga,” tutur Wawan saat ditemui baru-baru ini.
Sejak 2025, lanjut Wawan, rumah tersebut memang dibiarkan kosong. Namun pagar rumah masih dalam kondisi terkunci. Ia sendiri tinggal tidak jauh dari lokasi, hanya berbeda gang.
Masalah mulai muncul sekitar empat bulan lalu, ketika warga sekitar memberitahunya bahwa ada sekelompok orang mencoba masuk ke rumah tersebut dan mulai menebangi pohon-pohon di area halaman.
Lapor Polisi, Belum Ada Perkembangan
Merasa tidak pernah memberi izin, Wawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia meminta agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan.
“Saya bulan Agustus mengajukan laporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi nggak ada respons. Rumah itu dibongkar tanpa seizin saya sama sekali,” imbuhnya.
Kakek yang merupakan pensiunan PT Pelindo Regional 3 itu juga mengungkapkan bahwa sengketa lahan antara dirinya dan Pelindo sejatinya sudah berlangsung lama.
Sengketa Lama Sejak 2017
Perselisihan antara Wawan dan PT Pelindo tercatat sejak 2017. Saat itu, Pelindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Perkara tersebut kemudian diputus inkrah, dengan dua opsi penyelesaian: Wawan tetap menempati rumah atas izin Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.








