Banyuwangi, Jurnalnews.com – Lembaga Pendidikan Madrasah Bustanul Mubtadiin di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Raudlatut Tholibin Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, resmi memberhentikan seorang guru kelas III bernama Syamaniyah, S.Pd, pada 21 Januari 2026. Pemberhentian tersebut menuai polemik lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Guru yang telah mengabdi selama 33 tahun itu sebelumnya dituding melanggar aturan madrasah oleh Kepala Madrasah (Kamad) dan dikenai Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3, sebelum akhirnya yayasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Hormat. Namun, menurut kuasa hukum Syamaniyah, Edi Susanto, S.H., seluruh surat peringatan tersebut tidak memiliki legal standing yang sah.
Edi menegaskan bahwa secara aturan, pengangkatan Kepala Madrasah harus memenuhi syarat formil dan administratif, di antaranya beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman manajerial di madrasah, memiliki sertifikat pendidik, serta berusia maksimal 55 tahun. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kebijakan yang dikeluarkan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Klien kami adalah guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan dan anak didik selama puluhan tahun. Sangat tidak masuk akal jika diberhentikan secara tidak hormat tanpa pembuktian yang jelas,” tegas Edi.
Surat Keputusan pemberhentian bernomor 160/YPSRT/I/2026 diterbitkan oleh Yayasan Raudlatut Tholibin dan ditandatangani oleh Ketua serta Sekretaris Yayasan. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Syamaniyah dianggap tidak mengindahkan SP1, SP2, dan SP3 yang dikeluarkan pihak madrasah.
Padahal, menurut Edi, pada 15 Januari 2026, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Badruz Saman Hamid, S.Pd, selaku Sekretaris sekaligus juru bicara yayasan. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya jalan damai, termasuk komitmen yayasan untuk memulihkan nama baik Syamaniyah serta mencabut seluruh surat peringatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Tuduhan-tuduhan seperti tidak memakai sandal saat mengajar, meninggalkan kelas di jam pelajaran, hingga mengambil buku atau data rahasia madrasah, semuanya tidak benar dan tidak berdasar. Buku yang dituduhkan itu bukan milik madrasah,” jelas Edi.
Ia bahkan mencurigai ada motif lain di balik tuduhan tersebut. “Kami menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Jangan sampai buku itu berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau wewenang yang tidak ingin diketahui publik,” tambahnya.
Edi menegaskan, apabila kliennya tetap diberhentikan secara tidak hormat tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak dan marwah profesi guru.
“Kami akan terus melakukan pembelaan hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (Venus Hadi)




