Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Menangis ketika Rumah Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nangidGLENMORE – Eksekusi lahan dan bangunan milik Roy Arafat, 30, warga RT 2, RW 5, Dusun Sepanjang Wetan, Desa Sepanjang. Kecamatan Glenmore, berlangsung panas kemarin siang (24/3).

Keluarga Roy Arafat yang selama ini menguasai lahan dan bangunan itu mencoba menghalangi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang akan melakukan eksekusi. istri Arafat, Nur Hayati, 30, berdiri di depan pintu bangunan yang selama ini dijasdikan toko tersebut.

Perempuan muda yang saat itu mengenakan kaus kuning itu berdiri kukuh dengan mata berkaca-kaca. Atas sikapnya itu, sejumlah petugas dari unsur polisi wanita (polwan) terpaksa bersikap tegas. Nur Hayati, oleh polisi, dibawa ke menjauh dari bangunan tersebut.

Nur Hayati sempat menolak dan meronta saat dibawa keluar dari objek sengketa tersebut. Tetapi, petugas tidak mau kalah dan terus membawa perempuan itu menjauh. “Jangan, jangan,” kata NurHayati kepada petugas.

Sebelum eksekusi itu dilakukan, tim dari PN Banyuwangi yang dipimpin Panitera Irwan jaya sempat melakukan mediasi kepada pihak pemohon, yakni Ahmad, 52, yang masih tetangga Arafat. “Kalau kami yang menang, gagal semua eksekusi ini,” ujarnya.

Ahmad selaku pemenang lelang dan pemohon eksekusi, mengaku eksekusi ini dilakukan karena dirinya sudah memenuhi semua ketentuan. Apalagi, dirinya dengan keluarga Roy Arafat tidak ada masalah dan selama ini baik-baik saja. “Aman-aman saja, kita baik saja,” cetusnya.

Sementara itu, Panitera Irwan Jaya menyampaikan pelaksanaan eksekusi ini dilakukan karena sudah memenuhi persyaratan. “Eksekusi ini dibuktikan dengan kutipan risalah lelang dan sertifikat,” terangnya. Kepada pihak termohon, jelas dia, jika akan melakukan perlawanan hal itu bisa dilakukan.

Hanya saja, itu harus melalui proses hukum dan tidak melalui upaya fisik. Selain itu, jika suatu saat ada produk hukum baru, maka itu juga akan disikapi. “Ini kita melakukan keputusan yang sekarang. kalau mau melawan bisa melalui proses hukum,” jelasnya.

Asisten Manajer Permodalan Nasional Madani (PNM) Banyuwangi, Darwis Hari Pondang, 32, mengatakan lelang atas lahan dan bangunan ini dilakukan krena Roy Arafat telah mangkir dari ketentuan yang telah disepakati, dan telah menunggak selama tiga bulan.

Segala proses yang dilakukan, sudah berdasar ketentuan yang ada. “Proses lelang sudah sesuai prosedur? ujarnya. Pada intinya, jelas dia, pelelangan dilakukan karena Roy Arafat memiliki urusan dengan pihak PNM dan mengharuskan PNM melakukan lelang terhadap aset senilai Rp 100 jutya lebih.

Setelah pengumuman di media, Ahmad mengikuti lelang dan menang. “Lelang ini sendiri telah dilakukan pada November 2013,” terangnya. Dalam eksekusi kemarin, Polres Banyuwangi menerjunkan pasukannya. Selain itu, juga ada dari polsek, koramil, dan anggota Satpol PP Kecamatan Glenmore. (radar)