Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Motor Tidak Standar Dilkandangkan

Motor milik dua remaja yang onderdilnya tidak standar langsung dibawa polisi, kemarin (9-8).

MUNCAR – Anggota Unit Lantas Polsek Muncar, tampaknya sudah tidak mau ampun dengan pelanggaran para remaja yang sering naik motor protolan. Pengendara motor langsung diberi surat tilang dan motomya diamankan di Polsek.

Itu seperta dua remaja, Niko dan Yanto yang melintas di jalan simpang empat Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar kemarin (9/8). Dengan naik motor Yamaha Jupiter dengan onderdil tidak standard dan protolan, oleh polisi Langsung ditilang.

“kita sudah membeti peringatan dan pembinaan tetapi masih ada motor tidak standar,” cetus Kanitlantas Polsek Muncar, Iptu Kateno. Menurut Kanitlantas, pengendara motor yang diberi tilang itu karena melanggar peraturan lalu lintas, seperti motor tidak standar, protolan, tidak punya SIM, tidak memakai helm, dan tidak membawa STNK.

“Melakukan pelanggaran, langsung kita tilang,” cetusnya. Untuk kendaraan yang sudah kelewat batas, seperti onderdil yang tidak standar dan protolan, langsung diamankan di polsek. “Yang naik masih remaja, tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, tidak ada kaca spion, dan ban tidak standar,” ungkapnya.(radar)