Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Motor yang Diamankan Dari Arena Judi Sabung Ayam di Desa Tambakrejo Banyuwangi Bisa Diambil Pemiliknya, Ini Syarat-syaratnya

motor-yang-diamankan-dari-arena-judi-sabung-ayam-di-desa-tambakrejo-banyuwangi-bisa-diambil-pemiliknya,-ini-syarat-syaratnya
Motor yang Diamankan Dari Arena Judi Sabung Ayam di Desa Tambakrejo Banyuwangi Bisa Diambil Pemiliknya, Ini Syarat-syaratnya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Puluhan motor yang diamankan polisi dari lokasi judi sabung ayam di Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar pada Minggu (17/3), bisa diambil.

Hanya saja, harus menunjukkan dokumen motornya.  

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki pada Jawa Pos Radar Genteng, Selasa (19/3).

“Silahkan diambil, bagi warga yang merasa motornya diamankan petugas saat penggerebegan judi sabung ayam di Desa Tambakrejo Muncar,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Kapolsek sebelum motornya dibawa pulang, harus menunjukkan surat dan kelengkapan lainnya. Selain itu, juga harus mau dimintai keterangannya.

“Pemeriksaan itu kami lakukan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatanya di lokasi judi sabung ayam,” ungkapnya.

Jika dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan unsur keterlibatan, maka motor bisa diambil dan dibawa pulang.

Tentu dengan menyertakan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Bisa jadi motor yang kami amankan itu hasil pinjam atau hasil penipuan penggelapan, atau malah hasil curian. Maka perlu diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Aset PCNU Banyak yang Belum Kembali, PBNU Tunjuk Ayung Jadi Kepala Staf Sekretariat, Ini Tugas Khusus yang Diberikan Kepadanya

Sampai Selasa (19/3) siang, sudah ada delapan orang pemilik motor yang datang ke polsek untuk mengambil motornya.

“Monggo silahkan diambil, tapi kalau dari hasil pemeriksaan ternyata ada dugaan keterlibatan di arena judi sabung ayam, akan kami dalami sejauh mana perannya,” terang mantan Kapolsek Banyuwangi itu.

Untuk 75 motor yang diamankan di lokasi judi sabung ayam itu, lanjut Kapolsek Muncar, tidak termasuk dalam Barang Bukti (BB) perjudian yang masuk dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus ini, yang dijadikan barang bukti (BB) barang yang berada di lokasi titik perjudian, seperti delapan ekor ayam jago, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 750 ribu, seperangkat keber dan alas tempat main, dua  buah jam dinding, 15 pasang sandal, tiga buah spon, Sembilan Handphone, enam  buah tempat duduk, dan 75 motor berbagai merek.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, arena sabung ayam yang diduga dibuat untuk bermain judi di Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, diobrak-abrik oleh anggota polsek setempat pada Minggu (17/3) siang.


Page 2

Tujuh orang yang berada di lokasi kejadian, oleh polisi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muncar.

Satu dari tujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan itu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut main judi.

Tersangka itu Suratman alias Gembol, 55, warga Dusun Krajan, Desa Kedunggebang , Kecamatan Tegaldlimo.

“Tersangka ini berperan sebagai koordinator,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki.

Selain mengamankan tujuh warga itu, jelas dia, di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti (BB), seperti delapan ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp 750.000, seperangkat keber dan alas tempat judi, dua buah jam dinding, 15 pasang sandal, tiga buah spon, sembilan handphone, enam buah tempat duduk, dan 75 unit motor berbagai merek.

“Semua BB itu kita amankan di polsek,” terangnya.(ddy/abi)


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Puluhan motor yang diamankan polisi dari lokasi judi sabung ayam di Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar pada Minggu (17/3), bisa diambil.

Hanya saja, harus menunjukkan dokumen motornya.  

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki pada Jawa Pos Radar Genteng, Selasa (19/3).

“Silahkan diambil, bagi warga yang merasa motornya diamankan petugas saat penggerebegan judi sabung ayam di Desa Tambakrejo Muncar,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Kapolsek sebelum motornya dibawa pulang, harus menunjukkan surat dan kelengkapan lainnya. Selain itu, juga harus mau dimintai keterangannya.

“Pemeriksaan itu kami lakukan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatanya di lokasi judi sabung ayam,” ungkapnya.

Jika dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan unsur keterlibatan, maka motor bisa diambil dan dibawa pulang.

Tentu dengan menyertakan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Bisa jadi motor yang kami amankan itu hasil pinjam atau hasil penipuan penggelapan, atau malah hasil curian. Maka perlu diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Aset PCNU Banyak yang Belum Kembali, PBNU Tunjuk Ayung Jadi Kepala Staf Sekretariat, Ini Tugas Khusus yang Diberikan Kepadanya

Sampai Selasa (19/3) siang, sudah ada delapan orang pemilik motor yang datang ke polsek untuk mengambil motornya.

“Monggo silahkan diambil, tapi kalau dari hasil pemeriksaan ternyata ada dugaan keterlibatan di arena judi sabung ayam, akan kami dalami sejauh mana perannya,” terang mantan Kapolsek Banyuwangi itu.

Untuk 75 motor yang diamankan di lokasi judi sabung ayam itu, lanjut Kapolsek Muncar, tidak termasuk dalam Barang Bukti (BB) perjudian yang masuk dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus ini, yang dijadikan barang bukti (BB) barang yang berada di lokasi titik perjudian, seperti delapan ekor ayam jago, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 750 ribu, seperangkat keber dan alas tempat main, dua  buah jam dinding, 15 pasang sandal, tiga buah spon, Sembilan Handphone, enam  buah tempat duduk, dan 75 motor berbagai merek.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, arena sabung ayam yang diduga dibuat untuk bermain judi di Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, diobrak-abrik oleh anggota polsek setempat pada Minggu (17/3) siang.