sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Awal September menjadi momen penting bagi ratusan ribu guru di Indonesia.
Pemerintah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 dengan sistem baru yang lebih cepat dan transparan.
Jika sebelumnya dana melewati kas daerah, kini pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Skema ini dianggap memotong rantai birokrasi dan mengurangi potensi keterlambatan. Guru yang datanya telah valid sejak pencairan triwulan I dan II tidak perlu mengulang proses verifikasi.
Namun, tidak semua bisa langsung menerima. Guru diwajibkan memastikan kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Teknologi Masuk PAUD: Anak Belajar dengan Gambar, Video, dan Simulasi Langsung
SKTP terbaru harus dimiliki, karena dokumen lama hanya berlaku enam bulan. Rekening bank juga wajib aktif agar dana tidak tertahan.
Selain administrasi, beban mengajar tetap menjadi syarat utama. Guru tanpa tugas tambahan wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka per minggu, sementara yang memiliki tugas tambahan cukup 12 jam.
Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan tugas tambahan lain. Aturan ini juga berlaku bagi guru tunggal di sekolah terpencil.
Kebijakan ini bukan semata-mata formalitas. Pemerintah ingin menjamin tunjangan hanya diberikan pada pendidik yang benar-benar menjalankan perannya di ruang kelas.
Baca Juga: Duduk Manis Tetap Dibayar? Fakta Mengejutkan di Balik Status Nonaktif DPR
Transparansi pencairan diharapkan mampu meminimalisasi masalah yang sebelumnya kerap muncul, mulai dari keterlambatan hingga dana tidak tepat sasaran.
Bagi guru, TPG adalah hak yang memperkuat kesejahteraan. Banyak yang mengandalkan dana ini untuk menopang biaya hidup.
Dengan mekanisme baru, pemerintah ingin menunjukkan komitmen mendukung profesionalitas pendidik sekaligus memacu kualitas pembelajaran di sekolah.
Page 2

Selasa, 2 September 2025 | 09:00 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Awal September menjadi momen penting bagi ratusan ribu guru di Indonesia.
Pemerintah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 dengan sistem baru yang lebih cepat dan transparan.
Jika sebelumnya dana melewati kas daerah, kini pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Skema ini dianggap memotong rantai birokrasi dan mengurangi potensi keterlambatan. Guru yang datanya telah valid sejak pencairan triwulan I dan II tidak perlu mengulang proses verifikasi.
Namun, tidak semua bisa langsung menerima. Guru diwajibkan memastikan kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Teknologi Masuk PAUD: Anak Belajar dengan Gambar, Video, dan Simulasi Langsung
SKTP terbaru harus dimiliki, karena dokumen lama hanya berlaku enam bulan. Rekening bank juga wajib aktif agar dana tidak tertahan.
Selain administrasi, beban mengajar tetap menjadi syarat utama. Guru tanpa tugas tambahan wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka per minggu, sementara yang memiliki tugas tambahan cukup 12 jam.
Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan tugas tambahan lain. Aturan ini juga berlaku bagi guru tunggal di sekolah terpencil.
Kebijakan ini bukan semata-mata formalitas. Pemerintah ingin menjamin tunjangan hanya diberikan pada pendidik yang benar-benar menjalankan perannya di ruang kelas.
Baca Juga: Duduk Manis Tetap Dibayar? Fakta Mengejutkan di Balik Status Nonaktif DPR
Transparansi pencairan diharapkan mampu meminimalisasi masalah yang sebelumnya kerap muncul, mulai dari keterlambatan hingga dana tidak tepat sasaran.
Bagi guru, TPG adalah hak yang memperkuat kesejahteraan. Banyak yang mengandalkan dana ini untuk menopang biaya hidup.
Dengan mekanisme baru, pemerintah ingin menunjukkan komitmen mendukung profesionalitas pendidik sekaligus memacu kualitas pembelajaran di sekolah.