Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Musnahkan 102.856 Batang Rokok Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas bea cukai membakar rokok ilegal hasil sitaan di kantor KPPBC Ketapang, kemarin.

KALIPURO – Halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Ketapang mendadak menjadi lautan api, kemarin. Sumber api berasal dari pemusnahan 6.248 bungkus rokok ilegal dengan cara dibakar.

Rokok ilegal tersebut didapat petugas dari beberapa wilayah di Banyuwangi. Petugas KPPBC melakukan razia rokok di warung dan toko di desa dekat persawahan dan daerah pesisir Muncar dan Tegaldlimo.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari rokok yang berpita cukai. Petugas berhasil mendapatkan rokok ilegal sebanyak 3.248 bungkus dari Muncar dan 2.400 bungkus dari pelabuhan penyeberangan PT. ASDP.

“Kebanyakan penjual mengirim lewat jasa ekspedisi dan tidak diketahui dari mana asal rokok ilegal tersebut,” ujar kepala kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi, Benyamin Lilipaly.

Selain itu ditemukan juga di Tegaldlimo sebanyak 276 bungkus. Barang bukti lain disita dari sejumlah toko di wilayah Kalibaru. “Sales rokok ilegal menggunakan sistem transaksi titip barang. Setelah produk rokok terjual, maka sales tersebut akan datang kembali untuk menagih uang dari hasil rokok yang sudah terjual,” ungkap Benyamin Lilipaly.

Petugas KPPBC sudah melakukan penyuluhan terhadap pemilik toko dan warung di daerah pesisir dan persawahan. Mereka memasang banner bertuliskan larangan untuk memperjualbelikan rokok tanpa pita ciukai.

“Rokok tanpa pita cukai sangat berbahaya bagi paru-paru karena produk tersebut dijual ke pasar tanpa dilakukan pengujian terlebih dahulu,” papar Benyamin Lilipaly. Bukan hanya nama merk produknya saja yang mirip, kemasan rokok ilegal tersebut nyaris sama dengan rokok yang beredar di pasaran.

Dari data yang didapatkan, ada 36 merk rokok ilegal yang menjadi barang milik negara yang dimusnakan pagi kemarin (15/8). Kegiatan pemusnahan rokok ilegal juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Polair, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), dan juga Lanal Banyuwangi.

“Kami memusnahkan sebanyak 6.248 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan kerugian negara mencapai Rp 33.839.800,” tandas Benyamin Lilipaly. (radar)