RadarBanyuwangi.id – Pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk nasional.
Dengan demikian, kebijakan tersebut juga berlaku untuk upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi.
Pemkab dan dewan pengupahan kabupaten telah sepakat menentukan rekomendasi kenaikan UMK 2025 tepat di angka 6,5 persen. Namun, untuk besaran finalnya masih menunggu keputusan dari gubernur.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi menuturkan, Senin (9/12) pihaknya telah melakukan rapat final dengan Dewan Pengupahan Banyuwangi.
Hasilnya, disepakati rekomendasi besaran kenaikan UMK 2025 Banyuwangi tepat di angka 6,5 persen dari UMK 2024.
Jika dikalkulasi dengan besaran UMK Banyuwangi 2024 yang mencapai Rp 2.638.628, maka kenaikan UMK tahun depan diperkirakan sebesar Rp 171.511. Artinya, besar UMK tahun depan sekitar Rp 2.810.138.
”Tadi (kemarin) sudah sepakat. Berikutnya akan diplenokan dan setelah itu akan dimintakan rekomendasi kepada gubernur melalui bupati,” ujar Rusdi saat ditemui di kantornya kemarin.
Rusdi menegaskan bahwa besaran kenaikan tersebut adalah rekomendasi atau usulan kepada gubernur. Sehingga, besaran final UMK Banyuwangi masih belum bisa dipastikan.
Sebab, yang berhak menentukan UMK adalah gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan daerah melalui bupati.
Namun, dipastikan besaran kenaikannya tidak di bawah 6,5 persen.
”Soalnya bisa saja dinaikkan. Siapa tahu tiba-tiba nanti provinsi menilai bahwa Banyuwangi dianggap mampu untuk kenaikan UMK di atas 6,5 persen,” tandasnya.
Oleh karena itu, kepastian besaran UMK 2025 masih menunggu keputusan gubernur yang diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12) mendatang.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan perkiraan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Banyuwangi tahun depan dikerkirakan sebesar Rp 2.810.138.
Angka ini didapat dari penghitungan menggunakan formula yang mengacu pada Pasal 5 Permenaker tersebut, yakni UMK 2024 sebesar Rp 2.638.628 ditambah nilai kenaikan UMK yang berlaku tahun depan atau sebesar Rp 171.511 (mengacu usulan kenaikan sebesar 6,5 persen).
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk nasional.
Dengan demikian, kebijakan tersebut juga berlaku untuk upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi.
Pemkab dan dewan pengupahan kabupaten telah sepakat menentukan rekomendasi kenaikan UMK 2025 tepat di angka 6,5 persen. Namun, untuk besaran finalnya masih menunggu keputusan dari gubernur.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi menuturkan, Senin (9/12) pihaknya telah melakukan rapat final dengan Dewan Pengupahan Banyuwangi.
Hasilnya, disepakati rekomendasi besaran kenaikan UMK 2025 Banyuwangi tepat di angka 6,5 persen dari UMK 2024.
Jika dikalkulasi dengan besaran UMK Banyuwangi 2024 yang mencapai Rp 2.638.628, maka kenaikan UMK tahun depan diperkirakan sebesar Rp 171.511. Artinya, besar UMK tahun depan sekitar Rp 2.810.138.
”Tadi (kemarin) sudah sepakat. Berikutnya akan diplenokan dan setelah itu akan dimintakan rekomendasi kepada gubernur melalui bupati,” ujar Rusdi saat ditemui di kantornya kemarin.
Rusdi menegaskan bahwa besaran kenaikan tersebut adalah rekomendasi atau usulan kepada gubernur. Sehingga, besaran final UMK Banyuwangi masih belum bisa dipastikan.
Sebab, yang berhak menentukan UMK adalah gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan daerah melalui bupati.
Namun, dipastikan besaran kenaikannya tidak di bawah 6,5 persen.
”Soalnya bisa saja dinaikkan. Siapa tahu tiba-tiba nanti provinsi menilai bahwa Banyuwangi dianggap mampu untuk kenaikan UMK di atas 6,5 persen,” tandasnya.
Oleh karena itu, kepastian besaran UMK 2025 masih menunggu keputusan gubernur yang diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12) mendatang.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan perkiraan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Banyuwangi tahun depan dikerkirakan sebesar Rp 2.810.138.
Angka ini didapat dari penghitungan menggunakan formula yang mengacu pada Pasal 5 Permenaker tersebut, yakni UMK 2024 sebesar Rp 2.638.628 ditambah nilai kenaikan UMK yang berlaku tahun depan atau sebesar Rp 171.511 (mengacu usulan kenaikan sebesar 6,5 persen).
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.