Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngutil BB di Tempat Latihan Kebugaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ngutilBANYUWANGI – Kasus pencurian telepon seluler Blackberry (BB) Dakota di tempat kebugaran (fitness) akhirnya masuk ke persidangan. Lilis Handayani alias Lili, 34, warga Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, resmi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (29/7). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Taufiq Adrian Fikri, 28, pemilik konter seluler yang diduga sebagai penadah ponsel curian itu, juga ikut diajukan da lam persidangan.

“Terdakwa ada dua; pelaku dan penadah,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Amir Nurrahman SH kepada majelis hakim yang dipimpin Bawono Effendi SH Sebelum membacakan dakwaan, Jaksa Amir membeber kronologis pencurian BB Dakota yang dilakukan Lili pada April 2013 lalu. Ponsel yang dicuri itu milik Meirea Dena Bela, 27, warga Dusun Krajan, Desa Kedungrejo. “Terdakwa mencuri di tempat fitness di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar,” kata Jaksa Amir.

BB yang dicuri terdakwa itu, jelas Amir, dijual ke konter milik Taufiq Adrian Fikri di Dusun Kra jan, Desa Kedungrejo. BB seharga Rp 5 juta lebih itu dibeli Taufiq hanya Rp 2 juta. Amir menyebut Lili yang ngutil BB itu melanggar Pasal 362 KUHP. Taufiq yang membeli barang hasil curian itu didakwa melanggar Pasal 480 KUHP. “Taufiq sebagai penadah barang curian,” sebut Jaksa Amir.

Dalam sidang kemarin, setelah membaca dakwaan di lanjutkan pemeriksaan saksi. Saat Taufiq duduk sebagai terdakwa, saksi yang dihadirkan adalah Lili. Saat Lili duduk sebagai ter dakwa, saksi yang dihadirkan ada lah Taufiq. “Kasusnya berkaitan, makanya kita jadikan saksi juga,” dalih Amir kepada majelis hakim. Saat menjadi saksi, Lili yang rambutnya dicat pirang itu menyebut BB itu hanya digadaikan kepada Taufiq.

Nyatanya, BB itu malah dijual oleh Taufi q. “Saya jual Rp 2,5 juta, tapi Taufiq tidak mau. Taufiq maunya Rp 2 juta. Kalau Rp 2 juta, ya gadai dan akan saya ambil lagi,” jelas Lili. Sepekan setelah meng gadaikan BB Dakota warna putih itu, Lili mengaku akan mengambilnya lagi. Tetapi, ponsel itu sudah dijual kepada se seorang. “Saya hanya mengga daikan, tapi oleh Taufiq dijual kepada orang lain,” katanya.

Pengakuan Lili itu dibantah Taufiq. Sebelum menjual HP, Lili datang ke konternya dan ingin menjual BB milik temannya. Bahkan, ada seorang lelaki yang menghubunginya melalui ponsel dan menyebut teman Lili dan pemilik ponsel tersebut. “Lili itu menjual bukan menggadaikan. Saya punya saksi,” bantah Taufiq. (eradar)