Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nyabu, Anggota DPRD Dituntut 1 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah sempat tertunda hingga empat kali, anggota DPRD Banyuwangi yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba, To tok Sugiharto, 43, akhirnya kembali di sidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (24/9).

Dalam sidang lanjutan dengan majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Jamuji SH dan Imam Santoso SH itu, jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory SH dan Amir Nur rahman SH menyebut terdakwa bersalah dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun pen jara. Saat membacakan tuntutan, Jaksa Elseus sempat membeber kronologi penangkapan terdakwa yang dilakukan polisi Kamis (27/6) di salah satu gudang gabah di Desa Grogol, Kecamatan Giri.

Kronologis yang disampaikan itu berdasar fakta-fakta dalam persidangan. “Fakta-fakta persidangan itu berdasar keterangan saksi dan terdakwa,” terang Jaksa Elseus. Jaksa menyebut, berdasar fakta-fakta itu, terdakwa yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu saat di tangkap baru mengonsumsi narkoba jenis sabu di gudang beras milik temannya di Desa Grogol, Kecamatan Giri. “Di lo kasi kejadian ditemukan barang bukti berupa sabu dan peralatan nyabu,” kata Elseus.

Berdasar fakta dalam persidangan, sabu di gudang gabah itu milik terdakwa. Totok mendapatkan barang haram tersebut dari Fandi, salah satu temannya yang tinggal di Kecamatan Singojuruh. “Terdakwa membeli sabu dengan berat bersih 0,13 gram seharga Rp 500 ribu,” beber Jaksa Elseus. Terdakwa juga disebut telah beberapa kali mengonsumsi narkoba golongan 1 tersebut. itu di lakukan, jelas Elseus, untuk mengobati rasa nyeri akibat terserang penyakit lambung yang diderita sejak enam bulan lalu.

“Tapi tidak ada bukti yang dapat menghilangkan unsur pidana,” sebutnya. Dari fakta-fakta yang ada di persidangan itu, jaksa menyebut Totok terbukti menyalahgunakan narkoba dan melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba,” cetusnya. Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa membeber sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. “Terdakwa yang anggota DPRD ini, perbuatannya tidak bisa dicontoh masyarakat,” tegasnya. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Pertimbangan yang meringankan lain, terdakwa sedang ditinggal istri dan anaknya serta dipecat dari Partai Gerindra akibat kasus nyabu tersebut. Melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan itu, Jaksa Elseus yang menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun penjara. “Mohon majelis hakim menghukum ter dakwa satu tahun penjara,” ujarnya.

GRANAT Anggap Terlalu Ringan

SEMENTARA itu, tuntutan satu tahun penjara untuk anggota DPRD Banyuwangi yang tertangkap nyabu, Totok Sugiharto, 43, disesalkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Ketua DPC Granat Banyuwangi, Didie Nurhadi Saleh, mengaku kecewa dengan tuntutan yang di sampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Elsesus Salakory SH.

“Saya kaget dengan tuntutan itu,” kata Didie di PN Banyuwangi kemarin (24/9)  Menurut Didie, Granat Banyuwangi akan tetap menghormati keputusan yang akan di putuskan majelis hakim di PN Banyuwangi terkait kasus narkoba yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD itu. “Tuntutan satu tahun penjara itu terlalu ringan,” katanya. Sebagai anggota DPRD yang terhormat, terang Didie, terdakwa termasuk publik figur yang dijadikan teladan masyarakat.

Bila tokoh masyarakat terlibat kasus itu, dikhawatirkan itu akan dicontoh masyarakat. “Apa lagi, hukumannya ringan,” ujarnya. Hukuman ringan bagi pengguna narkoba dari kalangan publik figur, jelas dia, bukan kali ini saja. Salah satu anggota polisi Brigadir Sigit Dwi Susanto, oleh majelis hakim hanya dihukum lima tahun penjara. “Lima tahun itu rendah bagi tokoh panutan. Ini kok malah cuma di tuntut setahun penjara,” ujarnya  dengan nada kecewa.  Pasal 127 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 yang digunakan jaksa dalam menuntut terdakwa sebenarnya juga kurang pas.

Apalagi, terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti yang bisa menghalalkan memakai sabu. “Seharusnya ya dituntut di atas lima tahun,” sebutnya. Didie khawatir banyaknya tokoh panutan yang dihukum ringan dalam kasus narkoba akan menyuburkan peredaran kristal putih itu di tengah masyarakat. Se bab, saat ini peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuwangi sudah luar biasa. “Kalau hukuman ringan, apa bisa membuat jera,” cetusnya. (radar)