sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil membongkar aksi pencurian aset sitaan di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR), Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Jumat (20/2).
Dua pelaku berinisial J, 30, dan T, 33, warga Kecamatan Kalipuro, diringkus setelah kedapatan menggondol hampir satu ton potongan stainless milik eks PKBR yang kini berstatus barang sitaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Tak tanggung-tanggung, total barang yang dicuri mencapai 951 kilogram potongan stainless dengan nilai taksiran sekitar Rp 28,5 juta.
Barang tersebut merupakan aset resmi yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Chistianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi bernama Mahrus mencurigai aktivitas pengangkutan barang di lokasi eks pabrik tersebut.
“Awalnya saksi mendapati dan mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam bernomor polisi P 9302 EA serta satu buah arco warna kuning yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Restu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan pada Senin (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku beraksi saat kondisi sekitar lokasi relatif sepi.
Dengan memanfaatkan kendaraan pikap, mereka mengangkut potongan stainless secara bertahap.
“Aksi pencurian dilakukan bersama-sama menggunakan kendaraan mobil. Mereka sudah merencanakan aksinya,” imbuhnya.
Empat Kali Beraksi dalam Sebulan
Tak hanya sekali, J dan T ternyata telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Hal itulah yang membuat jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan cukup besar.
Petugas lebih dulu mengamankan tersangka J. Dari hasil pengembangan, polisi langsung bergerak cepat membekuk T pada hari yang sama.
“Tersangka J terlebih dahulu kami amankan. Dia mencuri tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya berinisial T. Hari itu juga T berhasil kita tangkap,” tegas Restu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Page 2
-
951 kilogram potongan stainless
-
Satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam
-
Satu buah arco warna kuning
-
Satu lembar terpal warna biru
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aset Sitaan Negara Jadi Sasaran
Restu menegaskan, potongan stainless yang dicuri merupakan bagian dari aset eks PKBR yang saat ini berstatus barang sitaan dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, perbuatan para pelaku dinilai cukup serius.
“Kami tegaskan bahwa barang tersebut merupakan aset sitaan. Tindakan para pelaku jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi di lokasi-lokasi bekas industri atau aset sengketa untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area rawan, termasuk eks PKBR. Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aset negara, termasuk barang sitaan, tetap berada dalam pengawasan hukum dan tidak boleh disentuh tanpa izin resmi. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus bergulir. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil membongkar aksi pencurian aset sitaan di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR), Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Jumat (20/2).
Dua pelaku berinisial J, 30, dan T, 33, warga Kecamatan Kalipuro, diringkus setelah kedapatan menggondol hampir satu ton potongan stainless milik eks PKBR yang kini berstatus barang sitaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Tak tanggung-tanggung, total barang yang dicuri mencapai 951 kilogram potongan stainless dengan nilai taksiran sekitar Rp 28,5 juta.
Barang tersebut merupakan aset resmi yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Chistianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi bernama Mahrus mencurigai aktivitas pengangkutan barang di lokasi eks pabrik tersebut.
“Awalnya saksi mendapati dan mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam bernomor polisi P 9302 EA serta satu buah arco warna kuning yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Restu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan pada Senin (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku beraksi saat kondisi sekitar lokasi relatif sepi.
Dengan memanfaatkan kendaraan pikap, mereka mengangkut potongan stainless secara bertahap.
“Aksi pencurian dilakukan bersama-sama menggunakan kendaraan mobil. Mereka sudah merencanakan aksinya,” imbuhnya.
Empat Kali Beraksi dalam Sebulan
Tak hanya sekali, J dan T ternyata telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Hal itulah yang membuat jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan cukup besar.
Petugas lebih dulu mengamankan tersangka J. Dari hasil pengembangan, polisi langsung bergerak cepat membekuk T pada hari yang sama.
“Tersangka J terlebih dahulu kami amankan. Dia mencuri tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya berinisial T. Hari itu juga T berhasil kita tangkap,” tegas Restu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:






