sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masuk dalam pos pendidikan dan berpotensi mengurangi anggaran murni sektor tersebut.
Reza mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang panel yang digelar Kamis (12/2/2026), Reza hadir tanpa kuasa hukum. Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Anggaran Pendidikan dan Mandat Konstitusi
Di hadapan majelis hakim, Reza menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza.
Ia mempersoalkan alokasi dana program MBG yang disebut mencapai Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.
Menurutnya, jika dana program tersebut dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen—jauh di bawah amanat konstitusi.
Klaim Kerugian Konstitusional
Reza menyatakan kerugian yang dialaminya bukan sekadar asumsi, melainkan kerugian konstitusional yang nyata.
Ia mengaku tidak menolak program pemberian gizi kepada masyarakat. Bahkan, ia mendukung penuh upaya peningkatan nutrisi anak bangsa.
Namun, ia menilai penempatan program MBG dalam pos pendanaan operasional pendidikan tidak tepat. Menurutnya, program tersebut lebih relevan berada dalam fungsi perlindungan sosial.
“Pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji, tunjangan, serta sarana dan prasarana pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan pendidikan.
Dampak pada Guru Honorer
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza mengaku kebijakan tersebut berdampak pada kepastian pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Page 2
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
“Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi. Jika anggaran terus melebar ke luar fungsi utama, maka hak-hak dasar pendidik dan peserta didik bisa terabaikan,” ujarnya.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, meminta Reza menjelaskan lebih rinci hubungan langsung antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.
Menurut Guntur, guru sendiri merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, pemohon perlu menguraikan secara jelas bagaimana penggunaan anggaran untuk MBG menyebabkan kerugian spesifik terhadap dirinya.
“Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi? Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Uji Konstitusionalitas Program MBG
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Di sisi lain, gugatan ini memunculkan perdebatan mengenai batasan definisi anggaran pendidikan dalam APBN dan sejauh mana perluasan makna norma dapat dibenarkan secara konstitusional.
Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menafsirkan komponen anggaran pendidikan dan relasinya dengan program lintas sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan siswa.
Apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima dalil pemohon atau justru menolak permohonan karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masuk dalam pos pendidikan dan berpotensi mengurangi anggaran murni sektor tersebut.
Reza mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang panel yang digelar Kamis (12/2/2026), Reza hadir tanpa kuasa hukum. Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Anggaran Pendidikan dan Mandat Konstitusi
Di hadapan majelis hakim, Reza menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza.
Ia mempersoalkan alokasi dana program MBG yang disebut mencapai Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.
Menurutnya, jika dana program tersebut dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen—jauh di bawah amanat konstitusi.
Klaim Kerugian Konstitusional
Reza menyatakan kerugian yang dialaminya bukan sekadar asumsi, melainkan kerugian konstitusional yang nyata.
Ia mengaku tidak menolak program pemberian gizi kepada masyarakat. Bahkan, ia mendukung penuh upaya peningkatan nutrisi anak bangsa.
Namun, ia menilai penempatan program MBG dalam pos pendanaan operasional pendidikan tidak tepat. Menurutnya, program tersebut lebih relevan berada dalam fungsi perlindungan sosial.
“Pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji, tunjangan, serta sarana dan prasarana pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan pendidikan.
Dampak pada Guru Honorer
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza mengaku kebijakan tersebut berdampak pada kepastian pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).








