https://banyuwangihits.id/

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Tegaldlimo berhasil menemukan 10 batang kayu jati ilegal di wilayah Dusun Sumberejo, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Senin (6/10/2025).
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tumpukan kayu mencurigakan di sebuah lahan kosong.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga. Saat dicek ke lokasi, ternyata benar ada tumpukan kayu jati ilegal,” ujar Wahyu.
Dari lokasi, petugas menemukan sepuluh batang kayu jati dengan ukuran bervariasi yang diduga kuat hasil curian dari kawasan hutan produksi RPH Tegalsari, BKPH Curahjati. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit gerobak kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu curian tersebut.
“Gerobak kayu itu kemungkinan besar digunakan pelaku untuk membawa kayu dari dalam hutan,” tambah Wahyu.
Saat ditemukan, kayu-kayu tersebut disusun rapi di lahan kosong, diduga untuk mengelabui petugas patroli. Untuk proses lebih lanjut, kayu jati tersebut kini diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, sementara gerobak disita dan dibawa ke Kantor KRPH Tegalsari.
“Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap siapa pelaku pencurian kayu ini,” pungkas Wahyu.
Perhutani menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melapor, dan mengimbau agar terus bekerja sama dalam menjaga kelestarian hutan. (DIN/SUC)