Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Optimalkan PAD, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Pajak dan DJPK

optimalkan-pad,-pemkab-banyuwangi-jalin-kerja-sama-dengan-ditjen-pajak-dan-djpk
Optimalkan PAD, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Pajak dan DJPK

RADAR BANYUWANGI – Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Banyuwangi, pemkab terus berusaha mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kali ini, pemkab melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) alias Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan secara daring memanfaatkan sambungan Zoom Meeting antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dan Bupati Ipuk Fiestiandani.

Baca Juga: Resmi, Stefano Domenicali Perpanjang Kontrak, F1 Makin Bersinar Hingga 2029

Acara yang dipusatkan di Aula Rempeg Jogopati, kantor Pemkab Banyuwangi, pada Rabu (12/3) itu disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Guntur Priambodo.

”Kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dirjen Pajak dan DJKP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak, khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk kemarin (13/3).

Ipuk mengatakan, PKS ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemkab.

Baca Juga: Heboh, Cecak Unik di Madiun Diberi Nama Pecel Madiun, Begini Faktanya

”Dengan kerja sama ini, optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.

Selain itu, imbuh Ipuk, kerja sama ini juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi dari pemerintah pusat.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, KAI Tambah 9 Rangkaian Kereta untuk Kelancaran Perjalanan

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan, selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan kerja sama ini, pihak DJP dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

”Sehingga, bisa meminimalkan adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupaun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Fudholi.


Page 2


Page 3

RADAR BANYUWANGI – Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Banyuwangi, pemkab terus berusaha mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kali ini, pemkab melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) alias Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan secara daring memanfaatkan sambungan Zoom Meeting antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dan Bupati Ipuk Fiestiandani.

Baca Juga: Resmi, Stefano Domenicali Perpanjang Kontrak, F1 Makin Bersinar Hingga 2029

Acara yang dipusatkan di Aula Rempeg Jogopati, kantor Pemkab Banyuwangi, pada Rabu (12/3) itu disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Guntur Priambodo.

”Kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dirjen Pajak dan DJKP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak, khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk kemarin (13/3).

Ipuk mengatakan, PKS ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemkab.

Baca Juga: Heboh, Cecak Unik di Madiun Diberi Nama Pecel Madiun, Begini Faktanya

”Dengan kerja sama ini, optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.

Selain itu, imbuh Ipuk, kerja sama ini juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi dari pemerintah pusat.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, KAI Tambah 9 Rangkaian Kereta untuk Kelancaran Perjalanan

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan, selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan kerja sama ini, pihak DJP dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

”Sehingga, bisa meminimalkan adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupaun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Fudholi.