Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

p4mi-koordinasi-dengan-kbri-arab-saudi-soal-tkw-banyuwangi-tak-bisa-pulang-21-tahun
P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial SH (51) asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga tidak bisa pulang kampung selama 21 tahun, mulai menemui titik terang.

Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi.

“Kami masih juga koordinasi dengan KBRI di Arab Saudi, menunggu soal bagaimana perkembangannya di sana,” kata Koordinator P4MI Banyuwangi, Fery Meryanto, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: TKW Banyuwangi Bekerja 21 Tahun di Arab Saudi Tanpa Digaji dan Dilarang Pulang

Menurut Fery, belum ada laporan secara resmi soal TKW asal Muncar yang dikabarkan tidak bisa pulang dan tidak digaji selama bekerja 21 tahun itu.

“Yang di Arab Saudi laporan belum masuk, hanya menerima informasi saja. Itu kan kejadian berangkatnya sudah lama, sudah tahun sekian ya. Untuk 2024 ini belum ada laporan,” ungkap Fery.

Fery mengaku, koordinasi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu dilakukan secara langsung dengan KBRI Arab Saudi.

“Kita langsung koordinasi dengan yang di sana, soal perkembangannya seperti apa kita tunggu update-nya,” terang Fery.

Baca juga: Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Fery menerangkan, sampai tahun 2023, P4MI Banyuwangi menerima sebanyak 36 aduan terkait TKI bermasalah di luar negeri.

“Yang paling banyak aduan dari Malaysia, ada 13 aduan yang kami terima,” cetus Fery.

Aduan yang dimaksud dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada P4MI. Menurut Fery, surat aduan terakhir berasal dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur.

“Kita anggap sebagai laporan aduan itu ya. Aduan yang lainnya merata ya, seperti Taiwan, Hongkong, Brunei Darussalam,” terang Fery.

Baca juga: Disnakertrans Purwakarta Bantu Pulangkan TKW yang Tertipu di Abu Dhabi

Sebagai informasi, SH (51) asal Kecamatan Muncar, dilaporkan tidak bisa pulang ke kampung halamannya selama 21 tahun.

PMI tersebut, diduga juga tidak mendapatkan hak gaji oleh majikannya di Arab Saudi, selama bekerja lebih dari dua dekade lamanya.

“DPW SBMI Jawa Timur mendapatkan laporan dari warga Banyuwangi melalui keluarga,” kata Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian, kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Dalam laporannya, SH telah bekerja di Kota Taif Provinsi Mekkah, Arab Saudi sejak tahun 2002 silam.


Page 2

Selama bekerja itu, korban dilarang balik ke Indonesia walaupun sudah meminta untuk pulang kampung.

“Korban ini berusaha meminta pulang ke Indonesia karena kondisinya sakit dan tidak digaji, tapi tidak diperbolehkan,” ungkap Agung.

Meski kontraknya sudah habis, namun permintaan korban selalu tidak pernah dikabulkan oleh sang majikan.

“Jadi selama bekerja di sana, korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak,” terang Agung.

Menurut Agung, di Arab Saudi itu korban dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak. Selain sebagai pekerja rumah tangga, juga dipekerjakan di toko milik saudara majikan.

“Ini jelas eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan ketika kondisi sakit tetap disuruh bekerja,” tegas Agung.

Baca juga: TKW Banyuwangi Stroke dan Telantar di Malaysia, P4MI Bantu Melacak

Agung mengungkapkan, pihaknya akan membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Kementerian Luar Negeri RI, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

“Tentu agar dapat segera ditangani dan diusahakan penyelamatan dengan secepatnya,” cetusnya.

Agung berharap, KJRI Jeddah dan Pemerintah Indonesia serta para pihak terkait untuk secepatnya dapat menolong dan menyelamatkan WNI tersebut.

“Juga memberikan sanksi kepada majikan serta mengusahakan pemenuhan atas gaji korban yang tidak dibayarkan serta memberikan kompensasi atas perlakuannya,” jelas Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.