Dikendalikan Napi Lapas Narkoba Madiun
BANYUWANGI – Polres Banyuwangi da pat tangkapan kakap kasus narkoba. Kali ini polres meringkus Slamet Suk majaya alias Afuk, 47. Pria yang satu ini bukan pemain baru di Banyuwangi. Afuk sudah kerap berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba. Itu dibuktikan dengan keluarnya Afuk dari Lapas Narkoba Madiun belum lama ini. Slamet disergap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pukul 07.00 di depan rumahnya di Jalan Piere Tendean 18, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Rabu (20/1) kemarin.
Ini setelah polisi menerima informasi bahwa pagi itu Afuk menerima paket sabu-sabu dari seorang kurir. Benar, setelah diringkus, di tangan Afuk ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 10,91 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu tersebut 10,66 gram. Untuk mengecoh polisi, sabusabu itu dimasukkan da lam paket roti yang sudah menjamur. “Barang bukti 10,91 gram itu tergolong besar untuk tangkapan di Banyuwangi,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf saat ekspose kasus narkoba di hadapan wartawan kemarin.
Selain mengamankan sabu, dari rumah Afuk juga disita tim bangan elektrik, botol berisi alkohol, hand phone (HP) merek Nokia, lakban, sedotan, dan empat bungkus roti. “Tersangka diduga kuat sebagai pengedar. Itu dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang kita sita,” imbuh Yusuf. Demi kepentingan pe nyi dikan, tersangka Afuk kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi. “Ter sangka baru keluar dari penjara Madiun dalam kasus yang sama,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
Afuk yang diduga sebagai pengedar itu sudah sebulan di intai anggotanya. Cukup lama pi haknya mendapat laporan dari warga bahwa tersangka melakukan bisnis haram, yakni me ngedarkan sabu-sabu. “Hampir sebulan kita mengintai tersangka,” tandasnya. Setelah tersangka dinyatakan positif mendapat kiriman sabu, sejumlah anggota satnarkoba langsung menyanggong di rumahnya. Sekitar pukul 07.00, Afuk ditangkap di depan rumahnya saat mengambil paket roti berisi sabu-sabu.
Paket yang di kirim melalui Panila Transportasi, Banyuwangi, itu berisi empat roti yang sudah menjamur. Di paket itu, pengirim tertulis Lala Bakery, Jalan Pacuan Kuda 69, Surabaya. Paket itu di kirim kepada Ny. Suprapto dengan alamat Jalan KH. Wahid Hasyim (Amarale Brownis), Banyuwangi. Dalam keterangannya, Afuk mengaku mendapatkan barang itu dari Ambon, dari salah satu temannya yang kini masih menjadi narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Madiun. “Sabu dari Ambon.
Sekarang orang nya masih di Lapas Madiun,” aku Afuk. Untuk mengirim paket roti berisi sabu itu, Ambon menyuruh seorang kurir. Sayang, identitas kurir itu tidak di ketahui. “Saya beli sabu-sabu seharga Rp 13 juta. Uang saya transfer melalui bank,” ungkap Afuk. Selain ekspose hasil penangkapan sabu, kapolres juga menunjukkan hasil tangkapan obat-obatan daftar G jenis dextro. Tiga tersangka dan barang bukti 1.069 butir dextro dipamerkan kepada para wartawan di Mapolres Banyuwangi kemarin.
“Tiga ter sangka ini jaringan,” sebut Kapolres Yusuf. Ketiga tersangka yang masih menjalani pemeriksaan itu adalah Firman Rosadi, 31, warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi; Hadi Pratama, 30, dan Didik Sugiharto, 24, keduanya tinggal di Jalan Trunojoyo, Banyuwangi. “Dextro kita sita dari tangan Firman,” jelasnya. Dalam jaringan dextro itu, Firman mendapatkan barang dari seorang sales seharga Rp 1 juta per 1.000 butir dextro.
Selanjutnya, pil itu dijual seharga Rp 190 ribu setiap 100 butir. “Saya dapatkan dextro dari sales,” aku Firman. Untuk mengedarkan dextro, Firman menjual kepada Hadi yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Di antara dextro itu, oleh Hadi diberikan Didik untuk diedarkan. “Ketiga tersangka ini kita tangkap di tempat terpisah. Yang pertama ditangkap adalah Firman,” tandas Ka polres Yusuf. (radar)