Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panduan Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2024 di SSCASN, Ribuan Honorer Wajib Siap!

panduan-lengkap-isi-drh-pppk-paruh-waktu-2024-di-sscasn,-ribuan-honorer-wajib-siap!
Panduan Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2024 di SSCASN, Ribuan Honorer Wajib Siap!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Meski menu Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN belum resmi dibuka, ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu 2024 tetap diminta menyiapkan diri sejak dini.

DRH adalah tahapan krusial karena menjadi pintu utama menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).

Tanpa DRH, proses administrasi tidak akan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025. Namun hingga kini, menu tersebut masih terkunci.

Baca Juga: Statistik Lebanon: Hanya Kebobolan 1 Gol, Ujian Sesungguhnya Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2025

Penyebabnya adalah instansi pemerintah belum merampungkan dua tahapan pendahuluan, yakni penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu (26 Agustus – 4 September 2025) dan pengumuman alokasi formasi (27 Agustus – 6 September 2025).

Selama tahapan itu belum rampung, menu DRH otomatis tidak bisa diakses.

Meski tertunda, calon PPPK sebaiknya memahami alur teknis pengisian DRH agar tidak kebingungan saat menu sudah tersedia. Berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Diminta Tuntas Usut

Setiap peserta wajib masuk menggunakan akun SSCASN masing-masing. Menu “Pengisian DRH” akan muncul otomatis begitu instansi menyelesaikan pengumuman alokasi formasi.

  1. Isi Data Pribadi dan Riwayat Hidup

Informasi detail meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja harus dicantumkan sesuai dokumen resmi.

Ketelitian sangat penting karena kesalahan sekecil apa pun bisa menunda proses.

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Mata Pelatih Makau U-23, Kenneth: Bakal Jadi Pertandingan 50-50

Peserta diwajibkan mengunggah berbagai dokumen, antara lain ijazah, KTP, NPWP, pas foto terbaru, dan SK pengalaman kerja. Dokumen harus jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Meski menu Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN belum resmi dibuka, ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu 2024 tetap diminta menyiapkan diri sejak dini.

DRH adalah tahapan krusial karena menjadi pintu utama menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).

Tanpa DRH, proses administrasi tidak akan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025. Namun hingga kini, menu tersebut masih terkunci.

Baca Juga: Statistik Lebanon: Hanya Kebobolan 1 Gol, Ujian Sesungguhnya Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2025

Penyebabnya adalah instansi pemerintah belum merampungkan dua tahapan pendahuluan, yakni penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu (26 Agustus – 4 September 2025) dan pengumuman alokasi formasi (27 Agustus – 6 September 2025).

Selama tahapan itu belum rampung, menu DRH otomatis tidak bisa diakses.

Meski tertunda, calon PPPK sebaiknya memahami alur teknis pengisian DRH agar tidak kebingungan saat menu sudah tersedia. Berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Diminta Tuntas Usut

Setiap peserta wajib masuk menggunakan akun SSCASN masing-masing. Menu “Pengisian DRH” akan muncul otomatis begitu instansi menyelesaikan pengumuman alokasi formasi.

  1. Isi Data Pribadi dan Riwayat Hidup

Informasi detail meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja harus dicantumkan sesuai dokumen resmi.

Ketelitian sangat penting karena kesalahan sekecil apa pun bisa menunda proses.

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Korea Selatan di Mata Pelatih Makau U-23, Kenneth: Bakal Jadi Pertandingan 50-50

Peserta diwajibkan mengunggah berbagai dokumen, antara lain ijazah, KTP, NPWP, pas foto terbaru, dan SK pengalaman kerja. Dokumen harus jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan.