Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Paripurna Gagal Ambil Keputusan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

juru-bicara-fraksi-pdip-ficky-septalinda-menyampaikan-pandangan-umum-fraksi-atas-diajukannya-dua-raperda-inisiatif-anggota-dprd-kemarin

Jumlah Anggota DPRD yang Hadir Minim

BANYUWANGI – Rapat paripurna internal DPRD berakhir antiklimaks kemarin (29/11). Agenda rapat paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) dua rancangan peraturan  daerah (raperda) inisiatif DPRD tersebut harus dibubarkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai 50 persen.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, satu  pansus yang sedianya dibentuk kemarin bakal mendapat tugas melakukan pembahasan raperda wajib belajar madrasah diniyah (madin) takmiliyah. Sedangkan satu pansus yang lain  bakal diberi tugas membahas raperda perlindungan budaya dan adat Banyuwangi.

Namun, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kemarin tidak memenuhi syarat, pembentukan dua pansus raperda itu pun gagal terealisasi. “Rapat paripurna internal dalam rangka membentuk pansus deadlock,” ujar Wakil Ketua DPRD, Ismoko.

Ismoko mengakui jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna internal kemarin tidak sampai lima puluh persen dari total anggota wakil rakyat Bumi Blambangan. Salah satu penyebabnya adalah para anggota Komisi IV DPRD tengah  menjalani tugas di luar kota.

Sumber di internal DPRD menyebutkan, para anggota Komisi  IV tengah menjalani di studi banding ke Bali. Studi banding dilakukan dalam rangka  pendalaman klausul raperda  pedoman pembentukan BPD. “Karena yang hadir tidak sampai 50 persen, rapat paripurna  internal tidak bisa diteruskan,” kata politikus Partai Golongan  Karya (Golkar) tersebut.

Ismoko menambahkan, lantaran pembentukan dua pansus  tersebut gagal terealisasi kemarin,  pihaknya berencana menggeber  rapat serupa pada 5 Desember mendatang. “Karena agenda  dewan sangat padat menjelang  akhir tahun ini, termasuk menuntaskan sejumlah raperda yang  kini tengah dibahas,” cetusnya.

Sekadar diketahui, dua raperda inisiatif DPRD, yakni raperda wajib belajar madin takmiliyah serta raperda perlindungan budaya dan adat istiadat Banyuwangi resmi diluncurkan melalui rapat paripurna Jumat lalu (24/11). Peluncuran dua raperda tersebut ditandai  penyampaian penjelasan Badan  Pembentuk Peraturan Daerah  (BPPD) DPRD Banyuwangi.

Ketua BPPD DPRD, Khusnan Abadi, mengatakan raperda wajib  belajar madin takmiliyah bertujuan menanamkan nilai keimanan dan ketakwaan kepada siswa. Selain itu, penyusunan raperda tersebut juga bertujuan mengembangkan akhlakul peserta didik.

Lebih dari itu, raperda madin  juga bertujuan mengembangkan kemampuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Sementara itu, raperda perlindungan budaya dan adat istiadat Banyuwangi bertujuan melindungi dan mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak  punah dan diklaim daerah lain.  Raperda yang satu ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap budaya.

“Juga untuk mengembangkan semangat nasionalisme dan patriotisme, serta mengembangkan budaya untuk memperkaya khazanah budaya nasional,” kata Khusnan. Setelah penyampaian penjelasan BPPD, pembahasan dilanutkan dengan rapat paripurna penyampaian pendapat bupati atas diajukannya dua raperda inisiatif dewan tersebut.

Penyampaian pendapat bupati dilakukan melalui rapat paripurna Senin lalu (28/11). Sehari berselang, tepatnya kemarin, agenda pembahasan  dilanjutkan dengan penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat bupati atas diajukannya raperda wajib belajar madin takmiliyah  serta raperda perlindungan  budaya dan adat istiadat Banyuwangi.

Nah, setelah rapat paripurna penyampaian jawaban fraksi tersebut, dewan menggelar rapat paripurna internal untuk membentuk dua pansus. Namun, rapat paripurna internal tersebut  gagal. (radar)