RadarBanyuwangi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kedua kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Surat undangan klarifikasi atas laporan dari warga Desa Pakel, Kecamatan Licin itu ditujukan kepada Moh. Ali Makki Zaini. Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (29/11) lalu.
Baca Juga: Warga Pakel Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ali-Ali, Bawaslu: Laporan Penuhi Syarat Formil dan Materiil
Dalam undangan kedua, Ali Makki sebagai terlapor diminta hadir ke Bawaslu pada Sabtu (30/11) untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, calon bupati yang diusung PKB tersebut kembali mangkir.
Alhasil, Bawaslu Banyuwangi akan kembali melakukan gelar perkara bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
”Kami sudah layangkan undangan kedua, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir,” ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale alias Ansel.
Baca Juga: Bawaslu Beber Temuan 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banyuwangi
Ansel menjelaskan, undangan klarifikasi kedua dilayangkan setelah undangan klarifikasi pertama tidak dipenuhi. Undangan tersebut juga telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.
”Undangan kami serahkan langsung kepada terlapor agar dapat hadir pada Sabtu (30/11) ke kantor Bawaslu untuk dapat dimintai keterangan. Tetapi, tidak kunjung hadir,” jelasnya.
Ansel menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam hal ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
”Tentu kami akan gelar perkara terlebih dahulu di Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Gakkumdu Sebut Dua Temuan Pelanggaran Pilkada di Banyuwangi Tak Penuhi Unsur Pidana
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Pakel, Kecamatan Licin bernama Hadi Masrul melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Moh. Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi (Ali-Ali). Laporan tersebut tertuang dalam nomor 001/PL/PB/16.11/XI/2024.
Pelapor telah membawa bukti otentik berupa surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani langsung oleh paslon nomor 2 tersebut.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kedua kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Surat undangan klarifikasi atas laporan dari warga Desa Pakel, Kecamatan Licin itu ditujukan kepada Moh. Ali Makki Zaini. Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (29/11) lalu.
Baca Juga: Warga Pakel Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ali-Ali, Bawaslu: Laporan Penuhi Syarat Formil dan Materiil
Dalam undangan kedua, Ali Makki sebagai terlapor diminta hadir ke Bawaslu pada Sabtu (30/11) untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, calon bupati yang diusung PKB tersebut kembali mangkir.
Alhasil, Bawaslu Banyuwangi akan kembali melakukan gelar perkara bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
”Kami sudah layangkan undangan kedua, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir,” ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale alias Ansel.
Baca Juga: Bawaslu Beber Temuan 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banyuwangi
Ansel menjelaskan, undangan klarifikasi kedua dilayangkan setelah undangan klarifikasi pertama tidak dipenuhi. Undangan tersebut juga telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.
”Undangan kami serahkan langsung kepada terlapor agar dapat hadir pada Sabtu (30/11) ke kantor Bawaslu untuk dapat dimintai keterangan. Tetapi, tidak kunjung hadir,” jelasnya.
Ansel menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam hal ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
”Tentu kami akan gelar perkara terlebih dahulu di Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Gakkumdu Sebut Dua Temuan Pelanggaran Pilkada di Banyuwangi Tak Penuhi Unsur Pidana
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Pakel, Kecamatan Licin bernama Hadi Masrul melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Moh. Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi (Ali-Ali). Laporan tersebut tertuang dalam nomor 001/PL/PB/16.11/XI/2024.
Pelapor telah membawa bukti otentik berupa surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani langsung oleh paslon nomor 2 tersebut.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.