Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Bisa Masuk Daftar Hitam, Begini Aturannya

pelaku-pelecehan-seksual-di-kereta-api-bisa-masuk-daftar-hitam,-begini-aturannya
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Bisa Masuk Daftar Hitam, Begini Aturannya

RadarBanyuwangi.id – Pelecehan seksual di ruang publik masih menjadi perhatian banyak pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Data dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022 menunjukkan bahwa 3.539 dari 4.236 responden perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 persen insiden terjadi di transportasi umum.

Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2022, dengan 880 kasus terjadi di fasilitas umum.

Baca Juga: Contoh-Contoh Judul Skripsi Fakultas Pendidikan, Cocok Untuk Inspirasi Mahasiswa Semester Akhir

Untuk melindungi penumpang dari pelecehan seksual, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta kini semakin tegas dalam melindungi penumpang dari pelecehan seksual.

Para pelaku yang terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di stasiun atau di dalam kereta akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Kami menerapkan blacklist bagi pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Ini sebagai bentuk efek jera sekaligus langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Baca Juga: Stasiun Tanah Abang Sempat Padat, KAI Commuter Minta Maaf, Ini Penyebabnya

Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 2022 dan menjadi salah satu langkah KAI dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jasa kereta api.

Tak hanya itu, KAI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual melalui kanal resmi perusahaan, seperti media sosial atau call center.

Psikolog Vivi Ade Cerliana turut mengapresiasi langkah ini dan mengajak korban pelecehan untuk berani melapor.

Baca Juga: Tidak Hanya Untuk Naik KRL, KMT Kini Bisa Dipakai Bayar Ngopi, Ini Tempatnya

“Korban harus tahu bahwa hukum melindungi mereka. Jangan takut untuk bersuara,” ujarnya. (*)