Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pelarian Dua Jambret asal Pekalongan Berakhir, Jual Ponsel Curian ke Penadah di Banyuwangi – Tribunjatim.com

pelarian-dua-jambret-asal-pekalongan-berakhir,-jual-ponsel-curian-ke-penadah-di-banyuwangi-–-tribunjatim.com
Pelarian Dua Jambret asal Pekalongan Berakhir, Jual Ponsel Curian ke Penadah di Banyuwangi – Tribunjatim.com
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jumat, 19 Januari 2024 14:22 WIB

zoom-inlihat foto Pelarian Dua Jambret asal Pekalongan Berakhir, Jual Ponsel Curian ke Penadah di Banyuwangi

Istimewa

Dua orang jambret dan seorang penadah ditangkap usai beraksi di Kabupaten Banyuwangi 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Dua orang jambret dan seorang penadah ditangkap usai beraksi di Kabupaten Banyuwangi.

Mereka kini diamankan di Mapolsek Rogojampi.

Dua jambret tersebut adalah MI (44) dan MW (29). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron menjelaskan, dua jambret itu beraksi di jalan raya di Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, akhir Desember lalu.

Korbannya seorang perempuan berusia 44 tahun. Korban saat itu tengah berkendara sepeda motor, berboncengan dengan seorang temannya. Korban membawa tas berisi uang Rp 1,5 juta dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Nasib Apes 2 Jambret Ponsel di Bangkalan Dikejar Mahasiswi Sampai Kehabisan Bensin

“Korban saat itu disalip dari kiri. Pelaku langsung menarik secara paksa tas yang korban bawa sampai kendaraan korban sempat oleng,” kata Imron, Jumat (19/1/2024).

Setelah itu, dua pelaku langsung kabur. Mereka membawa lari tas korban berserta isinya.

“Korban kemudian melaporkan aksi jambret tersebut ke kepolisian,” katanya.

Dari laporan itu, polisi menelusuri aksi kejahatan itu. Penyelidikan awal mengarahkan polisi ke To (59), warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

To adalah orang yang memegang telepon genggam milik korban yang dijambret komplotan.

Menurut Imron, dua pelaku jambret menjual telepon genggam itu kepada To. Kini, To juga turut ditangkap dengan dugaan penadah hasil jabretan. To diamankan pada 15 Januari 2024.

“Kami kemudian memburu dua jambret dengan hasil penyidikan yang kami dapat. 

Tak butuh waktu lama, aparat menangkap tersangka MI, disusul tersangka MW. Bersama To, keduanya kini juga telah diperiksa secara intensif di Mapolsek Rogojampi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang dikendarai tersangka jambet dalam beraksi.