NASKAH ID – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi telah berhasil mencapai langkah penting dalam optimalisasi pengelolaan wilayah pengairan dengan melaksanakan kegiatan pematokan batas wilayah.
Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sistem pengairan di wilayah PU Pengairan. Salah satunya di wilayah Korsda Kabat.
Sekretaris PU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahroby, menjelaskan bahwa pematokan batas wilayah merupakan salah satu strategi yang diterapkan untuk memastikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian pengelolaan sistem pengairan.
“Dengan adanya batas yang ditetapkan secara jelas, semua pihak akan mengetahui dengan pasti aset mana yang dimiliki oleh Dinas Pengairan dan batas aset yang dimiliki oleh masyarakat atau instansi lainnya,” kata Riza.
Baca Juga: Ciptakan Tata Kelola Teratur dan Berkelanjutan, PU Pengairan Banyuwangi Pertegas Kepemilikan Aset
Dalam prosesnya, PU Pengairan melibatkan ahli survei atau pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang ini. Memilih ahli survei yang kompeten sangat penting untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil pematokan.
Di lapangan, ahli survei akan menggunakan berbagai peralatan termasuk GPS, alat ukur, dan tali pengukur untuk melakukan pengukuran yang akurat di lapangan.
“Termasuk studi peta dan dokumen terkait perlu dilakukan. Melalui penelitian ini, informasi tentang batas wilayah yang terkait dengan tanah atau aset yang akan dipetakan dapat diperoleh. Peta dan dokumen tersebut memberikan panduan awal tentang batas yang harus ditetapkan,” jelas Riza.
Selain itu, Riza menyatakan jika komunikasi dengan pemilik batas tanah atau pihak terkait juga merupakan tahap penting dalam proses pematokan batas. Dalam hal ini, PU Pengairan sudah melibatkan banyak pihak selama proses pematokan.
Baca Juga: Manfaat Menohok Recovery Aset PU Pengairan Banyuwangi, Model Pelestarian Sejarah Ramah Lingkungan
“Hasil pematokan dicatat dan didokumentasikan secara lengkap. Pembuatan peta yang mencakup batas-batas yang telah ditetapkan, serta deskripsi dan informasi detail lainnya, akan menjadi referensi hukum yang valid. Dokumen ini penting dalam memberikan bukti yang kuat tentang batas wilayah yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Riza berharap melalui upaya pematokan batas wilayah ini, PU Pengairan Banyuwangi dapat menciptakan tata kelola wilayah pengairan yang lebih teratur, adil, dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik wilayah serta meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengairan. Selain itu, diharapkan pula bahwa upaya ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan sumber daya air di Banyuwangi.
“Mulai dari penyusunan dan perencanaan, kajian, peninjauan hingga tahapan pematokan dilakukan secara berkonsep,” cetus Riza.