Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penyesuaian Tarif Dipending Tanpa Kejelasan, Pengusaha Penyeberangan Kelimpungan

penyesuaian-tarif-dipending-tanpa-kejelasan,-pengusaha-penyeberangan-kelimpungan
Penyesuaian Tarif Dipending Tanpa Kejelasan, Pengusaha Penyeberangan Kelimpungan

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pengusaha penyeberangan kelimpungan dengan ditahannya penyesuaian tarif yang tak kunjung disahkan pemerintah, atau justru ditunda tanpa kejelasan.

Hal tersebut diungkap Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) saat menyambangi Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.

“Beberapa waktu lalu, Bapak BKS (Budi Karya Sumadi), menteri perhubungan yang lama sebenarnya sudah mengeluarkan KM tarif pada 18 Oktober 2024 dan harus berlaku 1 November 2024,” kata Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Antrean di Pelabuhan Ketapang, Khofifah Minta Menhub Tambah Kapal Penyeberangan ke Bali

Namun, karena adanya pergantian pemerintahan, aturan tersebut dipetieskan.

Padahal, kata dia, penyesuaian tarif tersebut adalah momentum yang sebetulnya telah ditunggu oleh pengusaha angkutan penyeberangan untuk mendukung kondisi operasional mereka.

Baik dari segi perawatan kapal maupun pemenuhan aspek kenyamanan yang telah mengikuti standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada aturan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur pemerintah. Kita diminta untuk mengikuti itu, kita butuh biaya untuk itu semua,” ujar Ardianto.

Gapasdap pun telah berkirim surat kembali kepada Kementerian Perhubungan pada 12 Agustus 2025 terkait kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

Sebab, tarif yang berlaku saat ini disebutnya masih sesuai perhitungan lama, yaitu pada tahun 2019, saat nilai tukar dollar AS berada di kisaran Rp 13.200.

Sementara itu, saat ini nilai tukar dollar AS mencapai Rp 16.500.

“Saat ini kekurangan tarif sekitar 31,8 persen,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tarif menyangkut keberlangsungan usaha dari angkutan penyeberangan untuk mendukung kondisi iklim usaha yang layak.

Baca juga: Pelabuhan Jangkar Situbondo Jadi Opsi Penyeberangan Jawa-Bali

Tarif penyeberangan yang tidak disesuaikan bisa mengancam keberlangsungan perusahaan penyeberangan.

Sebab, mau tidak mau perusahaan penyeberangan yang minim biaya akan mulai mengurangi beberapa aspek, diawali dari aspek kenyamanan untuk penumpang.

“Kedua dikhawatirkan yang berbahaya ketika mengurangi keselamatan. Ketika dua-duanya tidak bisa dipenuhi, maka kapal tidak beroperasi,” tutur Ardianto.


Page 2

Tidak beroperasinya kapal penyeberangan juga akan menimbulkan efek domino terhadap kehidupan masyarakat, di antaranya kemacetan panjang seperti yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, hingga kerugian ekonomi masyarakat.

Ketika pelayanan kenyamanan tidak bisa diberikan, masyarakat adalah pihak yang dirugikan, terlebih ketika pelayanan keselamatan tidak diberikan dapat mengancam keselamatan penumpang.

Jika berlarut-larut, pengusaha tidak bisa menjamin keberlanjutan usaha kapalnya. Sebab, pendapatan yang diterima tak mampu mengakomodasi kebutuhan perawatan kapal.

Mau tidak mau, kapal akan lebih banyak sandar daripada melayani penyeberangan, yang dampaknya pada roda ekonomi masyarakat yang bergantung pada kelancaran jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

“Kami butuh perhatian supaya bisa hidup dan melayani masyarakat secara baik,” katanya. 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!