Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembalakan Liar Marak, Polhutmob Temukan 33 Batang Kayu Jati Ilegal di Siliragung Banyuwangi

pembalakan-liar-marak,-polhutmob-temukan-33-batang-kayu-jati-ilegal-di-siliragung-banyuwangi
Pembalakan Liar Marak, Polhutmob Temukan 33 Batang Kayu Jati Ilegal di Siliragung Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com — Praktik pembalakan liar kembali marak terjadi di wilayah Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi yang ditumpuk di lahan kosong wilayah Kecamatan Siliragung.

Total ada 33 batang kayu jati ilegal yang berhasil diamankan petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Sabtu pagi (31/1).

Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas melalui patroli rutin.

“Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat dan diketahui saat kami sedang melakukan patroli wilayah,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo.

Puluhan batang kayu jati itu ditemukan dalam kondisi siap olah dan sengaja ditumpuk rapi.

Diduga kuat, kayu-kayu tersebut hendak diangkut oleh pelaku pembalakan liar untuk selanjutnya dipasarkan secara ilegal.

“Dari kondisi di lapangan, lokasi ini tampaknya memang sudah sering dijadikan tempat eksekusi kayu ilegal. Kayu-kayu tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Edi.

Edi mengungkapkan, kayu jati ilegal tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Siliragung.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut dipastikan tidak dilengkapi surat-surat sah.

“Kami yakin kayu jati yang ditemukan itu tanpa dokumen resmi. Dugaan sementara, kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Barurejo,” ungkapnya.

Wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran, yang berada di bawah pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Kawasan itu memang dikenal rawan menjadi sasaran pembalakan liar.

“Patroli sebenarnya rutin kami lakukan setiap saat. Namun, luasnya wilayah hutan membuat kami kerap kesulitan memergoki langsung para pelaku pembalakan liar,” tuturnya.


Page 2

Sebagai tindak lanjut, pihak Perhutani telah melaporkan temuan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Upaya pengembangan kasus kini tengah dilakukan untuk mengungkap pelaku dan jaringan pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Siliragung dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pelaku di balik temuan ini,” tegas Edi.

Maraknya kasus pembalakan liar di Banyuwangi bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, petugas gabungan dari kepolisian dan Perhutani juga mengamankan sebanyak 134 batang kayu jati gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar.

Ratusan batang kayu jati tersebut ditemukan pada Selasa (27/1) di lahan kosong wilayah Erpa, Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo.

Kayu-kayu jati tak bertuan itu kemudian diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Kecamatan Purwoharjo.

Hingga kini, pemilik dan pelaku illegal logging dalam kasus tersebut juga belum terungkap. Namun, kayu jati itu diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Perhutani dan aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan maraknya praktik pembalakan liar yang merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan di Banyuwangi. (sas/sgt)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com — Praktik pembalakan liar kembali marak terjadi di wilayah Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi yang ditumpuk di lahan kosong wilayah Kecamatan Siliragung.

Total ada 33 batang kayu jati ilegal yang berhasil diamankan petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Sabtu pagi (31/1).

Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas melalui patroli rutin.

“Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat dan diketahui saat kami sedang melakukan patroli wilayah,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo.

Puluhan batang kayu jati itu ditemukan dalam kondisi siap olah dan sengaja ditumpuk rapi.

Diduga kuat, kayu-kayu tersebut hendak diangkut oleh pelaku pembalakan liar untuk selanjutnya dipasarkan secara ilegal.

“Dari kondisi di lapangan, lokasi ini tampaknya memang sudah sering dijadikan tempat eksekusi kayu ilegal. Kayu-kayu tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Edi.

Edi mengungkapkan, kayu jati ilegal tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Siliragung.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut dipastikan tidak dilengkapi surat-surat sah.

“Kami yakin kayu jati yang ditemukan itu tanpa dokumen resmi. Dugaan sementara, kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Barurejo,” ungkapnya.

Wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran, yang berada di bawah pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Kawasan itu memang dikenal rawan menjadi sasaran pembalakan liar.

“Patroli sebenarnya rutin kami lakukan setiap saat. Namun, luasnya wilayah hutan membuat kami kerap kesulitan memergoki langsung para pelaku pembalakan liar,” tuturnya.