Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemburu Satwa Liar Terancam 5 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN, Jawa Pos Radar Genteng – Diduga melakukan perburuan liar di Blok Kilometer 9 Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) 1 Sarongan Taman Nasional Meru Betiri (TN MB), Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Supriadi, 28, ditangkap oleh anggota Polsek Pesanggaran, pada Senin (20/2) malam.

Untuk pemeriksaan, pelaku asal Dusun/Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, itu untuk sementara diamankan di ruang tahanan polsek. “Pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di polsek,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi.

Menurut Kapolsek, BB yang diamankan itu berupa satu lembar kulit babi liar, satu potong kepala babi, delapan kilogram daging kijang, dan 27 kilogram daging babi. “Sepeda motor Suzuki Shogun milik pelaku juga kami amankan,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (21/2).

Tertangkapnya pemburu satwa liar di TN MB itu bermula dari laporan petugas taman nasional yang sedang patroli wilayah. Saat patrol di sekitar Teluk Ijo, berpapasan dengan pelaku yang naik motor. “Gelagatnya dianggap mencurigakan,” katanya.

Curiga dengan tingha pelaku itu, jelas dia, petugas itu meminta Supriadi untuk berhenti. Saat dimintai keterangan, seperti ketakutan. Sedang dimotornya karung berisi hasil buruannya. “Bawaanya diperisa ada kulit babi, daging babi dan kijang,” ungkapnya.

Dengan BB itu, jelas Kapolsek, Supriadi oleh petugas TN MB dibawa ke Polsek Pesanggaran. Sambil menjalani pemeriksaan, tersangka untuk sementara diamankan di ruang tahanan polsek. “Pelaku masih kita periksa,” jelasnya.

Pada penyidik yang memeriksa, lanjut Kapolsek, pelaku yang setahun terakhir tinggal di Desa Sarongan itu mengaku daging hasil perburuannya itu akan dijual dengan cara diecer. Untuk dagaing babi, dijual dengan harga Rp 30 ribu per kilogram. “Daging kijang dijual dengan harga Rp 35 ribu per kilogram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, jelas Kapolsek, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Terancam hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.(sas/abi)

source