radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 7 Agustus 2025 di Jakarta.
SKB tersebut merupakan hasil revisi atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Libur Tambahan Setelah 17 Agustus, Cek Jadwalnya
Dengan demikian, masyarakat kini memiliki satu hari tambahan untuk menikmati libur panjang setelah puncak peringatan Hari Kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat nasionalisme masyarakat Indonesia.
Dalam dokumen resmi yang dirilis, disebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam memperingati kemerdekaan yang ke-80.
Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turut menekankan pentingnya nuansa kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme dalam perayaan HUT RI ke-80.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8), Presiden meminta agar perayaan tersebut benar-benar menjadi “pesta rakyat” yang meriah dan inklusif.
Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan agar masyarakat mendapat prioritas utama dalam menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka.
Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual
Targetnya, sekitar 80 persen peserta upacara berasal dari masyarakat umum.
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara membuka tiga gelombang pendaftaran bagi warga yang ingin mengikuti upacara langsung di Istana Merdeka, melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 7 Agustus 2025 di Jakarta.
SKB tersebut merupakan hasil revisi atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Libur Tambahan Setelah 17 Agustus, Cek Jadwalnya
Dengan demikian, masyarakat kini memiliki satu hari tambahan untuk menikmati libur panjang setelah puncak peringatan Hari Kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat nasionalisme masyarakat Indonesia.
Dalam dokumen resmi yang dirilis, disebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam memperingati kemerdekaan yang ke-80.
Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turut menekankan pentingnya nuansa kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme dalam perayaan HUT RI ke-80.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8), Presiden meminta agar perayaan tersebut benar-benar menjadi “pesta rakyat” yang meriah dan inklusif.
Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan agar masyarakat mendapat prioritas utama dalam menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka.
Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual
Targetnya, sekitar 80 persen peserta upacara berasal dari masyarakat umum.
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara membuka tiga gelombang pendaftaran bagi warga yang ingin mengikuti upacara langsung di Istana Merdeka, melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.