Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengadaan Chromebook Bermasalah, Jejak Kasus Korupsi Nadiem Makarim

pengadaan-chromebook-bermasalah,-jejak-kasus-korupsi-nadiem-makarim
Pengadaan Chromebook Bermasalah, Jejak Kasus Korupsi Nadiem Makarim

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Jejak Kasus Chromebook: Dari Pengadaan Laptop Hingga Nadiem Makarim Tersangka

Saat digiring ke tahanan, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Meski demikian, Nadiem membantah terlibat dalam praktik korupsi.

Ia menegaskan sepanjang hidup menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, serta meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.

Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!

“Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan, staf khusus Mendikbudristek, serta seorang konsultan.

Mereka diduga berperan sejak tahap perencanaan, hingga mendorong penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi utama dalam pengadaan perangkat TIK.

Baca Juga: Breaking! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Penyidik mengungkap bahwa pengadaan Chromebook dipaksakan meski hasil uji coba tidak optimal bagi siswa maupun guru.

Bahkan, disebutkan ada rapat tertutup antara Nadiem dan pihak Google Indonesia terkait proyek ini sebelum pengadaan resmi dimulai.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Jejak Kasus Chromebook: Dari Pengadaan Laptop Hingga Nadiem Makarim Tersangka

Saat digiring ke tahanan, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Meski demikian, Nadiem membantah terlibat dalam praktik korupsi.

Ia menegaskan sepanjang hidup menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, serta meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.

Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!

“Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan, staf khusus Mendikbudristek, serta seorang konsultan.

Mereka diduga berperan sejak tahap perencanaan, hingga mendorong penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi utama dalam pengadaan perangkat TIK.

Baca Juga: Breaking! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Penyidik mengungkap bahwa pengadaan Chromebook dipaksakan meski hasil uji coba tidak optimal bagi siswa maupun guru.

Bahkan, disebutkan ada rapat tertutup antara Nadiem dan pihak Google Indonesia terkait proyek ini sebelum pengadaan resmi dimulai.