Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya

pengangkatan-pppk-2025:-dari-pendataan-hingga-analisis-kebutuhan,-begini-prosesnya
Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya

radarbanyuwangi.jawapos.com – Di balik pengumuman formasi PPPK paruh waktu 2025, ada serangkaian tahapan administratif yang menjadi penentu kelancaran proses rekrutmen.

Pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga menekankan pentingnya keterlibatan instansi pusat dan daerah sejak awal.

Surat Edaran MenPANRB menjadi landasan hukum bagi setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengajukan kebutuhan formasi.

Usulan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria prioritas, baik yang ada di database BKN maupun yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Mitos VS Fakta Tentang Skincare

Langkah awal dimulai dari inventarisasi data tenaga non-ASN di masing-masing instansi.

Proses ini bukan sekadar pendataan biasa, tetapi juga validasi status pekerjaan dan masa pengabdian.

Banyak honorer mengaku proses pendataan ini menjadi momen krusial, karena data yang keliru bisa membuat mereka kehilangan kesempatan mengikuti seleksi.

Setelah data terhimpun, PPK wajib menyampaikan usulan formasi kepada Kementerian PANRB dengan melampirkan analisis kebutuhan.

Analisis ini mencakup jumlah formasi, kualifikasi yang dibutuhkan, dan peta sebaran pegawai. Tahapan ini menentukan apakah usulan akan disetujui atau perlu revisi.

 Baca Juga: Via JLS! Trayek Damri Tulungagung–Pacitan, 3 Pantai Eksotis Kini Bisa Dijangkau dengan Mudah

Di sisi lain, MenPANRB menegaskan bahwa proses harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.

Pemerintah pusat akan memantau secara ketat agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau pengangkatan yang tidak sesuai prioritas.

Bagi tenaga honorer, tahapan ini menjadi penantian panjang yang penuh harap. Banyak yang telah mempersiapkan dokumen sejak jauh hari, mulai dari SK pengangkatan hingga bukti masa kerja.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Di balik pengumuman formasi PPPK paruh waktu 2025, ada serangkaian tahapan administratif yang menjadi penentu kelancaran proses rekrutmen.

Pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga menekankan pentingnya keterlibatan instansi pusat dan daerah sejak awal.

Surat Edaran MenPANRB menjadi landasan hukum bagi setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengajukan kebutuhan formasi.

Usulan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria prioritas, baik yang ada di database BKN maupun yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Mitos VS Fakta Tentang Skincare

Langkah awal dimulai dari inventarisasi data tenaga non-ASN di masing-masing instansi.

Proses ini bukan sekadar pendataan biasa, tetapi juga validasi status pekerjaan dan masa pengabdian.

Banyak honorer mengaku proses pendataan ini menjadi momen krusial, karena data yang keliru bisa membuat mereka kehilangan kesempatan mengikuti seleksi.

Setelah data terhimpun, PPK wajib menyampaikan usulan formasi kepada Kementerian PANRB dengan melampirkan analisis kebutuhan.

Analisis ini mencakup jumlah formasi, kualifikasi yang dibutuhkan, dan peta sebaran pegawai. Tahapan ini menentukan apakah usulan akan disetujui atau perlu revisi.

 Baca Juga: Via JLS! Trayek Damri Tulungagung–Pacitan, 3 Pantai Eksotis Kini Bisa Dijangkau dengan Mudah

Di sisi lain, MenPANRB menegaskan bahwa proses harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.

Pemerintah pusat akan memantau secara ketat agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau pengangkatan yang tidak sesuai prioritas.

Bagi tenaga honorer, tahapan ini menjadi penantian panjang yang penuh harap. Banyak yang telah mempersiapkan dokumen sejak jauh hari, mulai dari SK pengangkatan hingga bukti masa kerja.