Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penlok Berakhir 7 Maret 2026, Nasib Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali Kian Tak Pasti

penlok-berakhir-7-maret-2026,-nasib-jalan-tol-gilimanuk–mengwi-di-bali-kian-tak-pasti
Penlok Berakhir 7 Maret 2026, Nasib Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali Kian Tak Pasti

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi memasuki fase paling krusial.

Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek sepanjang 96,84 kilometer tersebut dipastikan akan berakhir pada 7 Maret 2026, sementara hingga kini belum ada kepastian perpanjangan.

Dikutip dari Radar Bali, sesuai regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), status Penlok hanya berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali selama satu tahun.

Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan tidak adanya pengajuan perpanjangan hingga saat ini, Penlok yang ditetapkan pada 8 Maret 2022 dipastikan gugur pada 7 Maret 2026.

Setelah tenggat tersebut, pembekuan pengalihan hak atas tanah di sepanjang trase calon jalan tol terpanjang di Bali itu tidak bisa diperpanjang lagi.

Kondisi ini memicu ketidakpastian besar sekaligus keresahan mendalam bagi ribuan warga pemilik lahan di Kabupaten Tabanan dan Jembrana.

Selama hampir empat tahun terakhir, warga merasa hak ekonomi mereka tersandera akibat status lahan yang masuk Penlok.

Lahan-lahan tersebut kini berada dalam kondisi “beku”, tidak dapat dipindahtangankan, dijual, maupun dijadikan agunan bank untuk modal usaha. Secara ekonomi, aset warga seolah kehilangan nilai.

Tekanan juga dirasakan warga yang rumahnya berada di atas calon trase tol, karena mereka hidup dalam keragu-raguan untuk merenovasi bangunan.

Kekhawatiran akan penggusuran membuat setiap investasi terasa berisiko.

Dampak sosial dan ekonomi dari kondisi ini sangat luas. Di Kabupaten Tabanan, sedikitnya 64 desa terdampak dengan total lahan sekitar 212,9 hektare.

Sementara di Jembrana, Penlok mencakup 33 desa dengan total 4.305 bidang lahan yang terikat ketidakpastian.

Akar persoalan mandeknya proyek ini terletak pada minimnya minat investor pada proses lelang sebelumnya.


Page 2

Lonjakan biaya konstruksi, kenaikan anggaran pembebasan lahan, serta rendahnya estimasi volume lalu lintas membuat proyek ini dinilai tidak layak secara bisnis tanpa intervensi pemerintah.

Nilai investasi awal yang diperkirakan mencapai Rp 25,4 triliun pun harus dikaji ulang secara menyeluruh.

Situasi ini membuat kelanjutan proyek tol yang digadang-gadang menjadi tulang punggung konektivitas Bali barat dan selatan tersebut kian tidak pasti.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan.

Kajian tersebut diperkirakan rampung bersamaan dengan berakhirnya masa Penlok pada 2026.

Kementerian PU juga membuka peluang perubahan trase atau jalur tol guna menyesuaikan kondisi lapangan dan meningkatkan daya tarik investasi. Namun, jika opsi perubahan trase dipilih, konsekuensinya tidak ringan.

Seluruh proses, mulai dari perencanaan awal, Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga sosialisasi ke masyarakat, harus diulang dari awal, termasuk penerbitan Penlok baru.

Untuk menyelamatkan proyek, pemerintah pusat kini tengah menggodok strategi baru melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sejumlah opsi mulai mengemuka, salah satunya dengan memfokuskan investor pada ruas Pekutatan–Soka–Mengwi yang dinilai memiliki volume lalu lintas lebih tinggi dan potensi ekonomi lebih menarik.

Sementara itu, pemerintah berencana membiayai langsung konstruksi ruas Gilimanuk–Pekutatan guna mengurangi beban investasi pihak swasta.

Opsi lain yang turut dipertimbangkan adalah subsidi biaya pembebasan lahan serta perpanjangan masa konsesi bagi investor.

Meski berbagai skema teknis terus dibahas di tingkat pusat, bagi masyarakat di Jembrana, Tabanan, dan Badung, kebutuhan paling mendesak saat ini adalah kepastian.

Warga menilai ketidakjelasan status proyek hanya memperpanjang beban sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Jika proyek Tol Gilimanuk–Mengwi memang belum memungkinkan untuk dilanjutkan dalam waktu dekat, warga mendesak agar status lahan mereka segera dibebaskan.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi, pembangunan rumah, serta pergerakan investasi di desa-desa terdampak dapat kembali berjalan normal tanpa bayang-bayang ketidakpastian. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi memasuki fase paling krusial.

Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek sepanjang 96,84 kilometer tersebut dipastikan akan berakhir pada 7 Maret 2026, sementara hingga kini belum ada kepastian perpanjangan.

Dikutip dari Radar Bali, sesuai regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), status Penlok hanya berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali selama satu tahun.

Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan tidak adanya pengajuan perpanjangan hingga saat ini, Penlok yang ditetapkan pada 8 Maret 2022 dipastikan gugur pada 7 Maret 2026.

Setelah tenggat tersebut, pembekuan pengalihan hak atas tanah di sepanjang trase calon jalan tol terpanjang di Bali itu tidak bisa diperpanjang lagi.

Kondisi ini memicu ketidakpastian besar sekaligus keresahan mendalam bagi ribuan warga pemilik lahan di Kabupaten Tabanan dan Jembrana.

Selama hampir empat tahun terakhir, warga merasa hak ekonomi mereka tersandera akibat status lahan yang masuk Penlok.

Lahan-lahan tersebut kini berada dalam kondisi “beku”, tidak dapat dipindahtangankan, dijual, maupun dijadikan agunan bank untuk modal usaha. Secara ekonomi, aset warga seolah kehilangan nilai.

Tekanan juga dirasakan warga yang rumahnya berada di atas calon trase tol, karena mereka hidup dalam keragu-raguan untuk merenovasi bangunan.

Kekhawatiran akan penggusuran membuat setiap investasi terasa berisiko.

Dampak sosial dan ekonomi dari kondisi ini sangat luas. Di Kabupaten Tabanan, sedikitnya 64 desa terdampak dengan total lahan sekitar 212,9 hektare.

Sementara di Jembrana, Penlok mencakup 33 desa dengan total 4.305 bidang lahan yang terikat ketidakpastian.

Akar persoalan mandeknya proyek ini terletak pada minimnya minat investor pada proses lelang sebelumnya.