sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya tengah terdampak banjir dan longsor.
Langkah ini dilakukan menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diproses secara tegas.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika sebuah pelanggaran terbukti, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wolves Dibantai 1-4! Bruno Fernandes Mengamuk, Manchester United Naik ke Peringkat Enam Premier League
Pemeriksaan Menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek keberangkatan Mirwan, termasuk sumber pembiayaan, pihak yang ikut serta, hingga struktur aparatur yang menyertainya.
Pemeriksaan ini disebut mirip dengan penanganan kasus sebelumnya terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Bima memastikan proses akan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air.
Pemeriksaan diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum rekomendasi sanksi disusun berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Klarifikasi Isu Fitnah di Tengah Misi Kemanusiaan Sumatera
Respons Tegas Presiden Prabowo
Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh, Presiden Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya.
Ia menyamakan tindakan tersebut dengan “desersi” dalam dunia militer, yakni meninggalkan pasukan dalam situasi bahaya.
Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan tugas dapat diproses hingga pencopotan jabatan melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini memperkuat sikap pemerintah terhadap pelanggaran disiplin pejabat publik.
Page 2
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.
Salah satu larangan penting adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, serta meninggalkan tugas tanpa alasan sah.
Dalam kasus Mirwan, salah satu pelanggaran yang mungkin dikenakan adalah tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah saat daerah berada dalam situasi darurat bencana.
Jika pemeriksaan Inspektorat menemukan bukti pelanggaran, sanksi bisa dimulai dari teguran hingga pemberhentian.
Mekanisme pemberhentian kepala daerah membutuhkan pendapat DPRD dan keputusan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 78–80 UU Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Ponirin yang Hanyut di Sungai Badeng, Area Diperluas hingga Pantai Blimbingsari Banyuwangi
Izin Ditolak Sebelumnya
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa ia telah menolak permohonan Mirwan untuk pergi umrah yang diajukan sejak 24 November 2025, mengingat Aceh Selatan sedang menghadapi bencana.
Fakta ini semakin memperkuat alasan pemeriksaan mendalam terhadap motif keberangkatan Mirwan dan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi.
Baca Juga: Persaingan GTA 6 vs The Elder Scrolls VI, Mana yang Rilis Lebih Cepat?
Menunggu Hasil Pemeriksaan Kemendagri
Hingga kini, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat Jenderal.
Sanksi final akan ditentukan berdasarkan data, dokumen, serta keterangan yang diperoleh.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum dan ketentuan etika jabatan.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya tengah terdampak banjir dan longsor.
Langkah ini dilakukan menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diproses secara tegas.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika sebuah pelanggaran terbukti, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wolves Dibantai 1-4! Bruno Fernandes Mengamuk, Manchester United Naik ke Peringkat Enam Premier League
Pemeriksaan Menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek keberangkatan Mirwan, termasuk sumber pembiayaan, pihak yang ikut serta, hingga struktur aparatur yang menyertainya.
Pemeriksaan ini disebut mirip dengan penanganan kasus sebelumnya terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Bima memastikan proses akan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air.
Pemeriksaan diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum rekomendasi sanksi disusun berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Klarifikasi Isu Fitnah di Tengah Misi Kemanusiaan Sumatera
Respons Tegas Presiden Prabowo
Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh, Presiden Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya.
Ia menyamakan tindakan tersebut dengan “desersi” dalam dunia militer, yakni meninggalkan pasukan dalam situasi bahaya.
Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan tugas dapat diproses hingga pencopotan jabatan melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini memperkuat sikap pemerintah terhadap pelanggaran disiplin pejabat publik.








