Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perhatian! Authenticator Datadik Jadi Syarat Wajib, Begini Dampaknya Jika Telat Aktifkan

perhatian!-authenticator-datadik-jadi-syarat-wajib,-begini-dampaknya-jika-telat-aktifkan
Perhatian! Authenticator Datadik Jadi Syarat Wajib, Begini Dampaknya Jika Telat Aktifkan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mulai tahun ajaran ini, guru dan operator sekolah diwajibkan mengaktifkan Authenticator Datadik sebelum batas waktu 15 September 2025.

Kebijakan ini diterapkan oleh Kemendikdasmen untuk memastikan keamanan serta validitas data pendidikan nasional yang tersimpan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Bagi tenaga pendidik, aturan ini sangat krusial. Data Dapodik menjadi acuan dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pencairan tunjangan guru, hingga distribusi tenaga pengajar.

Baca Juga: Isu Rp23 Miliar dan Perceraian Tasya Farasya, Ini Respon Ala Alatas

Jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, guru maupun operator bisa terkendala dalam mengakses layanan tersebut, yang secara langsung berdampak pada hak-hak mereka.

Proses aktivasi sendiri cukup sederhana. Tenaga pendidik dapat masuk ke laman https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id.

Login dengan akun PTK, lalu klik tombol “Aktifkan”. Selanjutnya, sistem akan menampilkan kode QR yang harus dipindai menggunakan aplikasi Authenticator di ponsel.

Baca Juga: Deadline Mepet! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup 31 Oktober, Telat Sedikit Bisa Gagal Dapat Beasiswa

Setelah terhubung, setiap login melalui SSO Dapodik akan membutuhkan kode verifikasi tambahan, sehingga data lebih aman dari risiko penyalahgunaan.

Selain melindungi data pribadi guru dan sekolah, penggunaan Authenticator juga menjamin transparansi pengelolaan informasi pendidikan.

Dengan sistem keamanan ganda, pemerintah memiliki dasar data yang valid untuk pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas

Guru, operator, hingga kepala sekolah perlu menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

Aktivasi yang tepat waktu akan menjamin kelancaran administrasi, pencairan tunjangan, dan layanan pendidikan lainnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mulai tahun ajaran ini, guru dan operator sekolah diwajibkan mengaktifkan Authenticator Datadik sebelum batas waktu 15 September 2025.

Kebijakan ini diterapkan oleh Kemendikdasmen untuk memastikan keamanan serta validitas data pendidikan nasional yang tersimpan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Bagi tenaga pendidik, aturan ini sangat krusial. Data Dapodik menjadi acuan dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pencairan tunjangan guru, hingga distribusi tenaga pengajar.

Baca Juga: Isu Rp23 Miliar dan Perceraian Tasya Farasya, Ini Respon Ala Alatas

Jika aktivasi tidak dilakukan tepat waktu, guru maupun operator bisa terkendala dalam mengakses layanan tersebut, yang secara langsung berdampak pada hak-hak mereka.

Proses aktivasi sendiri cukup sederhana. Tenaga pendidik dapat masuk ke laman https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id.

Login dengan akun PTK, lalu klik tombol “Aktifkan”. Selanjutnya, sistem akan menampilkan kode QR yang harus dipindai menggunakan aplikasi Authenticator di ponsel.

Baca Juga: Deadline Mepet! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup 31 Oktober, Telat Sedikit Bisa Gagal Dapat Beasiswa

Setelah terhubung, setiap login melalui SSO Dapodik akan membutuhkan kode verifikasi tambahan, sehingga data lebih aman dari risiko penyalahgunaan.

Selain melindungi data pribadi guru dan sekolah, penggunaan Authenticator juga menjamin transparansi pengelolaan informasi pendidikan.

Dengan sistem keamanan ganda, pemerintah memiliki dasar data yang valid untuk pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas

Guru, operator, hingga kepala sekolah perlu menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

Aktivasi yang tepat waktu akan menjamin kelancaran administrasi, pencairan tunjangan, dan layanan pendidikan lainnya.