sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tidak semua masjid bisa langsung mendapatkan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid tahun 2025.
Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proposal bisa diverifikasi dan diterima.
Syarat utama yang harus dipenuhi ialah masjid memiliki Nomor ID Masjid yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Selain itu, perpustakaan masjid juga harus tercatat dalam sistem ELIPSKI (Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam).
Tak kalah penting, perpustakaan masjid wajib memiliki kepengurusan yang sah dari pengurus atau takmir.
Baca Juga: Debut Championship 2025-2026: Kendal Tornado FC Pede Hadapi Barito di Laga Perdana
Hal ini untuk memastikan adanya tanggung jawab kelembagaan dalam mengelola perpustakaan.
Ruang perpustakaan pun harus tersedia secara representatif dan layak digunakan.
Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid juga menjadi syarat mutlak.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memperlancar proses penyaluran dana.
Sebagai tambahan, masjid yang pernah menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir secara otomatis tidak bisa mengajukan kembali.
Mekanisme pengajuan dibuat sederhana namun berbasis teknologi. Proposal diajukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau situs resmi simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
Setelah pengajuan, dokumen akan diverifikasi oleh PPK. Jika dianggap perlu, visitasi lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi perpustakaan.
Proses pencairan dana baru bisa dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dan PPK.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tidak semua masjid bisa langsung mendapatkan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid tahun 2025.
Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proposal bisa diverifikasi dan diterima.
Syarat utama yang harus dipenuhi ialah masjid memiliki Nomor ID Masjid yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Selain itu, perpustakaan masjid juga harus tercatat dalam sistem ELIPSKI (Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam).
Tak kalah penting, perpustakaan masjid wajib memiliki kepengurusan yang sah dari pengurus atau takmir.
Baca Juga: Debut Championship 2025-2026: Kendal Tornado FC Pede Hadapi Barito di Laga Perdana
Hal ini untuk memastikan adanya tanggung jawab kelembagaan dalam mengelola perpustakaan.
Ruang perpustakaan pun harus tersedia secara representatif dan layak digunakan.
Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid juga menjadi syarat mutlak.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memperlancar proses penyaluran dana.
Sebagai tambahan, masjid yang pernah menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir secara otomatis tidak bisa mengajukan kembali.
Mekanisme pengajuan dibuat sederhana namun berbasis teknologi. Proposal diajukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau situs resmi simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
Setelah pengajuan, dokumen akan diverifikasi oleh PPK. Jika dianggap perlu, visitasi lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi perpustakaan.
Proses pencairan dana baru bisa dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dan PPK.