RadarBanyuwangi.id – Teguh Wiyono, 42, asal Dusun Sendangrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo yang diamankan polisi karena diduga telah menganiaya anak tirinya, Bagus Oki, 28, pada Selasa (12/5) malam, berakhir damai, Kamis (22/5). Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan.
Dalam penyelesaian kasus ayah dan anak tiri ini, disaksikan langsung oleh kepala Desa Kebondalem, Iksan, dan keluarga kedua pihak. “Kasus ini berakhir dengan damai, dan kasusnya dilakukan restorative justice,” ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto.
Dalam penyelesaian itu, terang Kapolsek, kedua belah pihak membuat surat pernyataan yang diantaranya berisi tidak lagi mengungkit masalah harta gono gini berupa bangunan rumah. Dalam surat itu, juga dituangkan beberapa poin, salah satunya tidak boleh mengganggu dan mengancam korban. “Laporan kepada polisi telah dicabut, kesepakatan telah disetujui kedua belah pihak,” katanya.
Baca Juga: Polsek Tegalsari Ungkap Penganiayaan Brutal Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Kapolsek berharap kedua belah pihak dapat melakukan koordiansi secara kekeluargaan, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Mereka sudah saling memaafkan satu sama lain, dan kasus ini dianggap selesai,” katanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Teguh Wiyono, 42, asal Dusun Sendangrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo diamankan polisi karena diduga telah menganiaya anak tirinya, Bagus Oki, 28, pada Selasa (12/5) malam.
Perseteruan ayah dan anak tiri itu, penyebabnya masalah gono-gini. Tersangka minta hak rumah korban karena merasa pernah membiayai. Korban menolak hingga membuat pelaku emosi. “Pelaku memukul korban dengan palu tapi berhasil menghindar, korban tidak terima dan lapor ke polsek,” kata Kapolsek Bangoiorejo, AKP Hariyanto.
Mendapat laporan itu, terang Kapolsek, anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Pria paro baya itu, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bangorejo. “Pelaku kita amankan di polsek,” ujarnya.(cw3)