BANYUWANGI, Jurnalnews – Operasi pengamanan yang melibatkan sejumlah personel gabungan antara Polhutmob dan Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah kayu jati tanpa dokumen, pemilik belum berhasil ditangkap. Kejadian ini terjadi pada 22 Oktober 2023, pukul 12.00 WIB, di pekarangan rumah seorang warga bernama JP, diwilayah Dusun Curahjati, RT 06, RW 01, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penggrebekan dilakukan setelah petugas KRPH Curahjati menghubungi pihak berwenang melalui telepon, meminta bantuan untuk mengamankan kayu jati glondong yang ditemukan di pekarangan milik warga bernama JP. Saat pelaksanaan operasi, hanya istri JP yang berada di lokasi, dan ia mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya kayu jati tersebut.
Komandan Regu (Danru) KPH Banyuwangi Selatan, Tacuk Budiono, menjelaskan bahwa saat penggrebekan, hanya seorang perempuan yang ada di lokasi, yang tak lain adalah pemilik pekarangan rumah tempat kayu jati glondong tersebut ditemukan.
“Ketika kami menanyakan kepada pemilik pekarangan, dia mengaku tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut, meskipun kayu tersebut terletak di pekarangan rumahnya. Ini cukup aneh, saya sempat bertanya mengenai suaminya, dan katanya suaminya sedang di sawah. Namun, ketika kami menunggu suaminya, dia tak kunjung datang, dan saat kami minta untuk menghubungi suaminya melalui telepon, penjelasannya terkesan berbelit – belit,” terangnya.
Hasil operasi mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 batang kayu jati glondong dengan total volume mencapai 2.190 meter kubik yang berhasil diamankan. Barang bukti ini kemudian diserahkan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Gaul untuk pengamanan lebih lanjut. Selain itu, pihak berwenang juga melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Purwoharjo untuk memproses kasus ini secara lebih detail.
Tacuk, menambahkan seluruh kejadian ini dilaporkan kepada pimpinan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti. Semua tindakan yang diambil dalam operasi ini didasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya pasal 12 huruf (a), (b), (c), dan jo 82 ayat (1).
“Operasi ini salah satu langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan hutan dan sumber daya alam yang sangat berharga. Semua pihak yang terlibat dalam operasi ini berkomitmen untuk menjaga hutan jati yang merupakan aset berharga bagi negara dan lingkungan,” kata Tacuk kepada Jurnalnews.com.
Petugas personel yang terlibat dalam operasi tersebut meliputi Plt. Danru Polhutmob dan anggota, Asper BKPH Curahjati, KRPH Curahjati, KRPH Grajakan, Jajaran BKPH Curahjati, Lima anggota Polsek Purwoharjo. Operasi ini dilakukan berdasarkan Sprint Gas, No.10/068.2/Polhutmob/Bws/Jatim/2023 dan dilaporkan sebagai tindak lanjut dari kronologi pengrebekan kayu jati tanpa dokumen dan pemilik. (Ron//JN).