Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pihak Pemohon dan Termohon Beda Pandangan soal Pengurus – Radar Banyuwangi

pihak-pemohon-dan-termohon-beda-pandangan-soal-pengurus-–-radar-banyuwangi
Pihak Pemohon dan Termohon Beda Pandangan soal Pengurus – Radar Banyuwangi

radarbanyuwangi.jawapos.com

Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos yang diajukan oleh Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (24/7).

Persidangan memasuki babak penting dengan agenda pengajuan calon pengurus oleh pihak pemohon.

Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya, mengusulkan nama Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus PKPU. Namun, pencalonan tersebut mendapat tanggapan kritis dari pihak termohon, PT Jawa Pos.

Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menyampaikan keberatan atas pencalonan tersebut.

Menurutnya, Aris diketahui memiliki hubungan profesional dengan Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon, dalam sejumlah perkara sebelumnya.

“Dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan telah diatur bahwa pengurus harus bersikap independen dan bebas dari potensi benturan kepentingan, baik dengan pemohon maupun termohon,” ujar Kimham saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebagai bagian dari tanggapan resmi terhadap permohonan PKPU, pihak PT Jawa Pos menyatakan penolakan terhadap pencalonan Aris dan turut melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan profesional antara Aris dan Boyamin.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan perlindungan hukum, mengingat PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada kreditor yang diajukan,” tegas Kimham.

Sementara itu, Aris Eko Prasetyo membenarkan bahwa pencalonannya dilakukan melalui komunikasi dengan pihak pemohon, yang menurutnya merupakan praktik umum dalam proses PKPU.

“Biasanya calon pengurus memang berasal dari pihak yang dikenal oleh pemohon, karena sebelum bersedia, tentu ada komunikasi terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Terkait dengan hubungan profesionalnya dengan Boyamin Saiman, Aris menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam beberapa perkara hukum bersifat profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Yang dilarang adalah adanya konflik kepentingan dengan debitur. Saya merasa tidak memiliki konflik kepentingan, baik dengan pemohon maupun dengan pihak PT Jawa Pos,” tegasnya.

Dalam persidangan yang sama, pihak pemohon juga menyerahkan sejumlah bukti terkait klaim pembagian deviden.


Page 2

Persidangan PKPU PT Jawa Pos: Pihak Pemohon dan Termohon Beda Pandangan soal Pengurus

Jumat, 25 Juli 2025 | 12:58 WIB


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com

Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos yang diajukan oleh Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (24/7).

Persidangan memasuki babak penting dengan agenda pengajuan calon pengurus oleh pihak pemohon.

Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya, mengusulkan nama Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus PKPU. Namun, pencalonan tersebut mendapat tanggapan kritis dari pihak termohon, PT Jawa Pos.

Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menyampaikan keberatan atas pencalonan tersebut.

Menurutnya, Aris diketahui memiliki hubungan profesional dengan Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon, dalam sejumlah perkara sebelumnya.

“Dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan telah diatur bahwa pengurus harus bersikap independen dan bebas dari potensi benturan kepentingan, baik dengan pemohon maupun termohon,” ujar Kimham saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebagai bagian dari tanggapan resmi terhadap permohonan PKPU, pihak PT Jawa Pos menyatakan penolakan terhadap pencalonan Aris dan turut melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan profesional antara Aris dan Boyamin.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan perlindungan hukum, mengingat PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada kreditor yang diajukan,” tegas Kimham.

Sementara itu, Aris Eko Prasetyo membenarkan bahwa pencalonannya dilakukan melalui komunikasi dengan pihak pemohon, yang menurutnya merupakan praktik umum dalam proses PKPU.

“Biasanya calon pengurus memang berasal dari pihak yang dikenal oleh pemohon, karena sebelum bersedia, tentu ada komunikasi terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Terkait dengan hubungan profesionalnya dengan Boyamin Saiman, Aris menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam beberapa perkara hukum bersifat profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Yang dilarang adalah adanya konflik kepentingan dengan debitur. Saya merasa tidak memiliki konflik kepentingan, baik dengan pemohon maupun dengan pihak PT Jawa Pos,” tegasnya.

Dalam persidangan yang sama, pihak pemohon juga menyerahkan sejumlah bukti terkait klaim pembagian deviden.