BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi akan segera memanggil pihak pengelola Bobocabin Kawah Ijen. Pemanggilan tersebut sebagai upaya tegas Pemkab Banyuwangi terkait penertiban persyaratan perizinan dalam pendirian bangunan dan laporan mitigasi bencana.
Pemkab Banyuwangi juga akan mendatangi Bobocabin sekaligus melakukan supervisi. ”Kami sudah agendakan mengundang pihak manajemen Bobocabin Kawah Ijen untuk koordinasi soal perizinan yang dimiliki,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Yanuarto Bramuda.
Bramuda menegaskan, Pemkab Banyuwangi memiliki kewenangan dalam pendirian hotel di Banyuwangi untuk sistem kontrol cakupan okupansi di Banyuwangi. ”Keberadaan Bobocabin yang disebut-sebut tidak mengantongi izin menjadi sorotan Pemkab Banyuwangi,” tegasnya.
Bramuda menambahkan, koordinasi dengan pihak manajemen Bobocabin akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, Pemkab Banyuwangi maupun publik bisa segera mengetahui izin yang dimiliki oleh pihak Bobocabin. ”Dalam waktu dekat rencananya, semoga bisa segera diagendakan,” ujarnya.
Baca Juga: Bobocabin Berdiri di Atas Lahan Hutan Lindung, Perhutani Minta Pihak Bobobox Segera Melaporkan Mitigasi Bencana
Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT Bobobox Mitra Terpadu akan berakhir pada Maret 2025 mendatang. Padahal, Bobocabin Kawah Ijen yang saat ini sudah beroperasi belum resmi di-launching.
Pengelolaan lahan kawasan hutan seluas 9,7 hektare tersebut digunakan untuk mendirikan 33 kabin hotel. Batas lokasinya berada di lapangan timur Paltuding, tepatnya di Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin, KPH Banyuwangi Barat, masuk Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Dengan habisnya massa PKS, Perhutani KPH Banyuwangi Barat telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk melihat pengelolaan Bobocabin sesuai aturan atau tidak. ”Saat ini kami masih terus melakukan monev untuk mengetahui sudah sesuai aturan atau sesuai kewajiban yang ditentukan atau tidak,” ungkap Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat Muchlisin.
Pengelolaan lahan tersebut, lanjut Muchlisin, berdasarkan PKS. Namun, PKS yang dimiliki saat ini akan berakhir pada Maret 2025 mendatang. ”Habisnya bulan Maret, tapi akan diperpanjang setelah dilakukan monev. Peresmiannya dilakukan sebelum habis masa PKS tidak masalah. Yang terpenting begitu habis masa PKS, pihak Bobobox berkewajiban melakukan perpanjangan atau pengurusan lagi,” kata Muchlisin.
Baca Juga: Ditegur Belum Punya Izin dan Belum Serahkan Mitigasi Bencana, Bobocabin Ijen Klaim Sudah Pegang PKS
Ditanya hasil monev yang dilakukan Perhutani, Muchlisin menyebut Bobocabin sudah melengkapi semuanya. Namun, untuk PKS baru nanti harus ada beberapa dokumen atau persyaratan yang lebih mendetail sehingga perlu diperbarui dan dilengkapi. ”Dalam PKS baru persyaratannya lebih detail dan lengkap,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wisata rintisan Bobocabin yang terletak di lereng Ijen, Desa Tamansari, Kecamatan Ijen berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani. Kawasan lindung memiliki fungsi vital untuk melindungi lingkungan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi. Membangun di kawasan ini dapat merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian alam.
Mengacu regulasi, di hutan lindung tidak boleh didirikan bangunan secara permanen. Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem, flora, dan fauna yang ada di dalamnya. (rio/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi