RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Kenaikan gaji dan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Januari 2025.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja yang mengacu pada kelas jabatan juga mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Tunjangan kinerja PNS tahun 2025 disesuaikan berdasarkan kelas jabatan nasional yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 17.
Besaran tunjangan ini semakin tinggi seiring naiknya tanggung jawab dan posisi jabatan struktural atau fungsional seseorang.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 1-5
- Kelas 1: Rp2.531.250
- Kelas 2: Rp2.708.750
- Kelas 3: Rp2.854.500
- Kelas 4: Rp2.985.000
- Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 6-10
- Kelas 6: Rp3.531.250
- Kelas 7: Rp4.421.500
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 9: Rp5.079.200
- Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 10-17
- Kelas 11: Rp8.757.600
- Kelas 12: Rp9.896.000
- Kelas 13: Rp11.535.600
- Kelas 14: Rp17.064.000
- Kelas 15: Rp19.280.000
- Kelas 16: Rp27.577.200
- Kelas 17: Rp33.240.000
Besaran ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah yang telah menerapkan sistem tunjangan kinerja nasional, dan bisa berbeda jika pemerintah daerah memiliki kebijakan tersendiri.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Selain tunjangan kinerja, gaji pokok PNS juga mengalami penyesuaian pada tahun 2025. Kenaikan rata-rata mencapai delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Gaji pokok PNS tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penyesuaian gaji pokok ini diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi dan meningkatkan daya beli PNS, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Tambahan Pendapatan Lain
Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga menerima sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan beras, serta gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi guru dan dosen PNS yang telah tersertifikasi, terdapat pula Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan secara rutin setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ke-13 dan Waktu Pembayaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kalender pendidikan dan diharapkan dapat membantu PNS dalam membiayai kebutuhan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Kenaikan gaji dan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Januari 2025.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja yang mengacu pada kelas jabatan juga mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Tunjangan kinerja PNS tahun 2025 disesuaikan berdasarkan kelas jabatan nasional yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 17.
Besaran tunjangan ini semakin tinggi seiring naiknya tanggung jawab dan posisi jabatan struktural atau fungsional seseorang.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 1-5
- Kelas 1: Rp2.531.250
- Kelas 2: Rp2.708.750
- Kelas 3: Rp2.854.500
- Kelas 4: Rp2.985.000
- Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 6-10
- Kelas 6: Rp3.531.250
- Kelas 7: Rp4.421.500
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 9: Rp5.079.200
- Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 10-17
- Kelas 11: Rp8.757.600
- Kelas 12: Rp9.896.000
- Kelas 13: Rp11.535.600
- Kelas 14: Rp17.064.000
- Kelas 15: Rp19.280.000
- Kelas 16: Rp27.577.200
- Kelas 17: Rp33.240.000
Besaran ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah yang telah menerapkan sistem tunjangan kinerja nasional, dan bisa berbeda jika pemerintah daerah memiliki kebijakan tersendiri.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Selain tunjangan kinerja, gaji pokok PNS juga mengalami penyesuaian pada tahun 2025. Kenaikan rata-rata mencapai delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Gaji pokok PNS tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penyesuaian gaji pokok ini diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi dan meningkatkan daya beli PNS, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Tambahan Pendapatan Lain
Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga menerima sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan beras, serta gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi guru dan dosen PNS yang telah tersertifikasi, terdapat pula Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan secara rutin setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ke-13 dan Waktu Pembayaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kalender pendidikan dan diharapkan dapat membantu PNS dalam membiayai kebutuhan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.