Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

PNS Nyabu Didakwa Pasal Pengedar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pnsBANYUWANGI – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Suhaili, 54, akhirnya benar-benar duduk di kursi pesakitan. Pria yang ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) itu kemarin (23/12) menjalani sidang perdana  di PN Banyuwangi kemarin (23/12). Satu hal yang patut diapresiasi, meskipun Suhaili pernah bekerja di lingkungan PN Banyuwangi, tapi lembaga peradilan tingkat pertama itu tampaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pria yang tinggal di Jalan Jagung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, tersebut.

Buktinya, sidang terhadap Suhaili di lakukan secara terbuka seperti sidang-sidang tindak pi dana umum lain. Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dipimpin ketua majelis hakim Bawono Eff endi dan dua hakim anggota, yakni Abdul Rasyid dan Ketut Somanasa. Di hadapan majelis hakim, JPU Semu SH mendakwa Suhaili melanggar Pasal 112 Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Itu berarti, Suhaili dijerat pasal pengedar narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Selain dakwaan Pasal 112 tersebut, JPU Semu juga mendakwa Suhaili dengan Pasal 127 UU Nomor 25 Tahun 2009. Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Suhaili tampak tenang saat menjalani sidang perdana atas kasus hukum yang menjerat dirinya tersebut. Bahkan, saat mendapati dirinya dijerat pasal pengedar, tidak terlihat ekspresi berlebihan di wajah pria yang tampak menyimak satu-persatu kata yang dilontarkan jaksa saat membacakan dakwaan tersebut. Humas PN Banyuwangi, Bawono Effendi mengatakan, sidang terhadap Suhaili memang dilakukan secara terbuka.

Dikatakan, pihak PN Banyuwangi memperlakukan Suhaili seperti terdakwa lain. “Semua terdakwa kami perlakukan sama. Tidak ada yang kami istimewakan,” ujarnya. Bawono yang pada persidangan dengan terdakwa Suhaili juga bertindak sebagai ketua majelis hakim membenarkan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Dakwaan pertama Pasal 112 dan dakwaan kedua Pasal 127. Pasal 112 ancaman hukumannya minimal empat tahun,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk Suhaili, 54, dan Bambang Untoro, 49, di tempat terpisah akhir September lalu (30/9). Dari tangan Suhaili, polisi menyita satu paket hemat (pahe) sabu seberat 0,13 gram. Barang itu oleh polisi ditemukan di salah satu saku celananya. Selanjutnya, polisi memburu pemasok barang tersebut, yakni Bambang Untoro, yang tinggal di Kelurahan Mandar.

Kali ini polisi menemukan bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 13,74 gram atau berat bersih 12,95 gram, empat klip terdapat sisa sabu, 62 butir ekstasi, sebuah timbangan elektrik, dua bong, dan satu bendel klip plastik. Bukti lain yang ditemukan di rumah tersangka Bambang adalah dua gulung kecil alumunium foil, dua korek api gas, enam buah potongan pipet kaca, empat potongan kayu kecil, sebuah bekas bungkus timbangan elektrik, sebuah sedotan putih, dan sebuah bekas tempat lampu senter. (radar)