Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polemik Surat Edaran Gubernur Khofifah

polemik-surat-edaran-gubernur-khofifah
Polemik Surat Edaran Gubernur Khofifah

radarbanyuwangi.jawapos.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membatasi penggunaan sound system dengan subwoofer besar atau sound horeg maksimal 80 desibel memicu beragam tanggapan, termasuk kritik dari para pecinta sound horeg.

Bagi masyarakat pedesaan di Jatim, sound horeg adalah identitas hiburan di setiap hajatan—mulai dari pernikahan, sedekah bumi, hingga perayaan hari besar. Dentuman musik dangdut yang keras dianggap simbol kemeriahan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Keluarkan Aturan Baru Sound Horeg Jatim: Batas 120 dB, Zona Larangan Diperketat

“Sound horeg itu bukan cuma soal musik, tapi budaya hiburan masyarakat Jatim. Kalau dibatasi 80 desibel, feel-nya hilang,” ujar seorang warga Banyuwangi.

Ponang, warga lainnya, mengaku memahami alasan pemerintah terkait ketertiban dan kenyamanan, namun berharap ada dialog sebelum kebijakan diterapkan.

“Kami tidak menolak aturan, tapi perlu solusi yang mempertahankan esensi hiburan tanpa mengganggu,” ujarnya.

Baca Juga: Forkopimda Banyuwangi Sepakat Atur Karnaval dan Sound Horeg: Batas 85 dB, Larang Tarian Erotis

Pemprov Jatim menyebut kebijakan ini untuk menjaga kenyamanan dan mencegah gangguan kesehatan akibat kebisingan.

Data menunjukkan ambang aman pendengaran adalah 85 dB, sedangkan sound horeg bisa mencapai 130–135 dB atau lebih.

Polemik ini memunculkan perdebatan antara pelestarian budaya dan regulasi kesehatan, yang tampaknya belum menemukan titik temu. (*)