Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polhut Amankan Belasan Gelondongan Kayu Jati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan belasan gelondong kayu jati yang diduga ilegal kemarin (26/2). Kayu jati yang diangkut truk itu, untuk sementara diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK)  Benculuk, Kecamatan Cluring.

Gelondongan kayu jati itu  ditemukan oleh anggota Polhut saat melakukan patroli di  sekitar hutan di wilayah BKPH Karetan, wilayah Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan  Purwoharjo. “Truk ditinggal di  pinggir jalan dekat hutan,” cetus pembina perwira (Pabin) Polhut  Perhutani (KPH) Banyuwangi  Selatan, Kompol Heru Kuswoto.

Saat melakukan patroli itu, terang dia, petugas curiga dengan truk warna kuning dengan nomor polisi P 8775 ST yang di parkir jalan kampung yang ada di Dusun Curahjati, Desa  Grajagan. Truk itu berisi kayu  jati yang masih gelondongan.

“Truk sempat kita sanggong sambil menunggu sopir, tapi tidak muncul juga,” ungkapnya.Karena pemilik dan sopir truk  tidak jelas, terang dia, petugas membawa truk beserta  gelondongan kayu jati itu ke  TPK Benculuk. “Truk dan kayu diamankan karena belum diketahui siapa pemilik dan sopir   truknya,” terangnya.

Heru mengaku akan menunggu pemilik truk dan gelondongan kayu itu. Bila akan  mengambil, ditunggu di kantor TPK Benculuk. “Sopir truk  silahkan datang untuk mengurus,” cetusnya pada Jawa Pos   Radar Genteng.  Ditanya gelondongan kayu yang diangkut truk itu legal atau tidak, Heru mengaku belum bisa memastikan. Sebab, pemiliknya  juga belum diketahui.

“Kalau pemilik truk datang, kita akan tahu kayu itu legal atau tidak,”   katanya. (radar)