CLURING – Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan belasan gelondong kayu jati yang diduga ilegal kemarin (26/2). Kayu jati yang diangkut truk itu, untuk sementara diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Benculuk, Kecamatan Cluring.
Gelondongan kayu jati itu ditemukan oleh anggota Polhut saat melakukan patroli di sekitar hutan di wilayah BKPH Karetan, wilayah Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. “Truk ditinggal di pinggir jalan dekat hutan,” cetus pembina perwira (Pabin) Polhut Perhutani (KPH) Banyuwangi Selatan, Kompol Heru Kuswoto.
Saat melakukan patroli itu, terang dia, petugas curiga dengan truk warna kuning dengan nomor polisi P 8775 ST yang di parkir jalan kampung yang ada di Dusun Curahjati, Desa Grajagan. Truk itu berisi kayu jati yang masih gelondongan.
“Truk sempat kita sanggong sambil menunggu sopir, tapi tidak muncul juga,” ungkapnya.Karena pemilik dan sopir truk tidak jelas, terang dia, petugas membawa truk beserta gelondongan kayu jati itu ke TPK Benculuk. “Truk dan kayu diamankan karena belum diketahui siapa pemilik dan sopir truknya,” terangnya.
Heru mengaku akan menunggu pemilik truk dan gelondongan kayu itu. Bila akan mengambil, ditunggu di kantor TPK Benculuk. “Sopir truk silahkan datang untuk mengurus,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Genteng. Ditanya gelondongan kayu yang diangkut truk itu legal atau tidak, Heru mengaku belum bisa memastikan. Sebab, pemiliknya juga belum diketahui.
“Kalau pemilik truk datang, kita akan tahu kayu itu legal atau tidak,” katanya. (radar)