Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Bulan Buron, Maling Kayu Tertangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto Ilustrasi

BANYUWANGI – Setelah sempat melarikan diri, Edi Purwanto (32) warga, Desa Watukebo, Kecamatan wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pelaku yang kedapatan memiliki kayu jati ilegal akhirnya diamankan Aparat Polsek Kalipuro.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, bersama dengan Polhut dari Perhutani, polisi mengamankan pria yang diduga melakukan pencurian terhadap ratusan batang kayu jati.

Sebelum ditangkap, kasus tersebut bermula setelah petugas mendapatkan temuan kayu di rumah salah satu warga di Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, pada bulan Maret 2020 lalu.

Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri. Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 169 batang kayu jati.

Dengan rincian 76 batang kayu jati berbentuk papan, 10 batang kayu gelondongan, dan 83 batang dalam bentuk kayu balok berbagai ukuran.

“Setelah di lakukan pengecekan, benar kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Selanjutnya kayu diamankan namun pelaku berhasil lari,” jelas Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo.

Setelah hampir empat bulan dalam pengejaran, petugas kepolisian mendapatkan info tentang keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Kalipuro. Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Kayu jati yang menjadi objek pencurian tersebut diduga dicuri dari kawasan hutan industri milik Perhutani. Tepatnya di petak 68v hutan jati RPH Gombeng, BKPH Ketapang, bagian hutan Alas Buluh, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Yang bersangkutan kemudian diperiksa di Polsek Kalipuro. Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kalipuro. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“Dia kita jerat dengan pasal 12 huruf m, jo pasal 7 ayat (1) huruf c, b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan pengerusakan hutan,” tandasnya.