Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dikejar Petugas, Pencuri Kayu Jati Tinggalkan Motor Lari ke Hutan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 26 batang kayu jati illegal, dikawasan hutan perhutani petak 10 RPH Karangharjo, BKPH Genteng, Senin dini hari (27/11/2017).

Saat tim gabungan dari Polisi Hutan dan Kepolisian Sektor Tegalsari mengejar di hutan, kawanan pencuri itu berhasil lolos dari penangkapan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), Genteng, Moch Jiman. Dia mengatakan pelaku ilegal loging sudah terdeteksi cirinya. Jumlah pelaku ada lima orang. Barang bukti 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH/ADM), Ir Dwidjono Kiswurjanto, saat dihubungi melalui telepon pribadinya menegaskan agar bertindak lebih tegas pada pelaku pencuri hutan. “Sudah saya perintahkan agar ditindak tegas,” ungkapnya.

Kini barang bukti berupa 26 batang kayu jati beserta 5 unit sepeda motor diamankan di Rumah Dinas (RD), RPH, Pecinan, masuk Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.