Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Sebut Pelaku yang Bully Siswa SD hingga Bunuh Diri Bisa Dipidana

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Banyuwangi

Seorang siswa SD di Banyuwangi berinisial MR (11) bunuh diri karena kerap mendapat bully atau perundungan. Polisi mengingatkan pelaku perundungan bisa dijerat pidana.

“Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Kamis (2/3/2/2023).

Agus menyebut pasal yang terkait kasus bullying adalah penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Agus, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.

Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” tandas Agus.

Sebelumnya, seorang siswa SD di Banyuwangi ditemukan tewas gantung diri di pintu dapur rumahnya dengan seutas tali. Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya.

Korban diketahui berinisial MR (11) warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Sedang peristiwa bunuh diri itu terjadi pada Senin (27/2) sore.

“Iya benar kejadiannya Senin di rumahnya di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (2/3/2023).

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Simak Video “Dua Desa di Lumajang Kebanjiran Akibat Luapan Sungai
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

source