Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polres Jembrana Bekuk 4 Tersangka Narkoba, Ada Nelayan Nyambi Pengedar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Jembrana

Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana. Tiga di antaranya berstatus sebagai pengedar. Mereka dari beragam latar belakang. Misalnya salah satu tersangka yang berprofesi nelayan.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Aula Polres Jembrana Sabtu (28/1/2023) menjelaskan, empat pelaku dibekuk di tempat berbeda.

“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku NR (45) yang merupakan seorang nelayan asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana diamankan di rumahnya, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Dewa Juliana.



Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka NR, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu 0,22 gram neto, sebuah kopiah hitam, bong (alat isap) lengkap dengan peralatannya, serta 5 buah klip plastik kosong, dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam lipatan kopiah dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka,” kata kapolres asal Kabupaten Gianyar ini.

NR mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial S (45).

“Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu) dari daerah Jawa Timur, Banyuwangi,” jelas kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka S yang beralamat di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Dari tersangka S diamankan sebuah HP, tutup bong, pipa kaca, sendok, pipet, korek gas dan sebuah paket plastik klip kosong diduga pembungkus sabu,” papar Dewa Juliana.

Polisi juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu berinisial AF (46) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Tunjung, Desa Baluk, Kecamatan Negara pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Polisi kemudian menggeledah AF. Dari tangannya disita sabu 0,57 gram neto yang disimpan dalam pembungkus bekas rokok.

“Ini masih kami kembangkan lagi lantaran tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kabupaten Karangasem,” terang Kapolres Dewa Juliana.

Berdasarkan pengembangan kasus mengenai laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, diamankan tersangka lain berinisial IBPEE (46) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dia ditangkap di rumahnya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30.

Setelah rumahnya digeledah, diamankan barang bukti empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar 1,92 gram neto, sebuah potongan pipet plastik, kotak plastik warna hitam, alat isap, uang tunai Rp 550 ribu, HP, dan celana pendek.

“Jaringan ini masih kami kembangkan. Ini pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2023,” kata Kapolres Dewa Juliana.

Kapolres Dewa Juliana juga menambahkan, dari empat tersangka, tiga orang dikategorikan sebagai pengedar. Ini lantaran memiliki barang bukti sabu yang sudah dibungkus dan siap diedarkan. Para tersangka berstatus pengedar adalah NR, S, dan IBPEE.

“Sementara untuk tersangka AF dikategorikan memiliki barang narkotika jenis sabu untuk kebutuhan sendiri, namun AF merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Dewa Juliana.

Tersangka NR disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1), tersangka S pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau pasal 131, tersangka AF pasal 112 ayat(1) atau pasal 27 ayat (1) huruf a dan tersangka IBPEE disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Dewa Juliana.

Simak Video “Polisi Dalami Peran Revaldo Gegara Tersandung Narkoba 3 Kali
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/iws)

source