Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polres Jembrana Soroti Manifest Penumpang Kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk, Data Tidak Valid Agen Tiket Bisa Kena Sanksi

Radarbanyuwangi.id – Validitas manifest penumpang pengguna jasa kapal ferry di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mendapat sorotan. Kali ini Kapolrss Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyoroti data penumpang kapal yang masih belum valid.

Sebagai pintu masuk dan keluar Bali, manifest penumpang bisa menjadi pendukung untuk menekan potensi gangguan keamanan di Pulau Dewata.

Pernyataan Kapolres Jembrana tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (19/5) sore lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan pentingnya pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Kusam Karena Dosa? Coba Doa Pembuka Aura Wajah ala Jalur Langit!

”Pelabuhan Gilimanuk adalah pintu utama masuk ke Bali, oleh karena itu pengamanan yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran wisata dan menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Dalam hal ini Kapolres menyoroti temuan di lapangan terkait masalah data manifest penumpang yang belum valid.

”Kami harapkan semua pihak dapat bersinergi dan bertindak tegas terhadap data manifes yang tidak valid agar potensi gangguan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Baca Juga: Mental Health dan Menstruasi, Mengenal PMS, PMDD, dan Cara Mengelolanya

Kapolres juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026 KUHP baru akan berlaku. Salah satunya mengenai aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai pada manifes penyeberangan.

Jika nantinya ditemukan adanya manifes tidak valid maka akan menjadi dasar penegakan hukum.

Kapolres juga membahas pentingnya penerapan sanksi tegas bagi agen tiket yang tidak mematuhi aturan manifest tersebut. (*)